Kemendag Izinkan Pameran Dagang di Dalam Negeri saat Pandemi

15 September 2020 7:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto  saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya memulihkan kondisi perekonomian dengan mengizinkan pameran dagang di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pameran Dagang di Dalam Negeri Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19.
ADVERTISEMENT
Surat ini bertujuan untuk melindungi kesehatan lembaga-lembaga yang berperan di dalam ekosistem perdagangan dalam menggelar pameran dagang dalam negeri. Secara sederhananya, penyelenggaraan pameran dalam negeri akan diatur dalam surat edaran ini termasuk dalam hal protokol keselamatannya.
“Memastikan seluruh anggota memahami mengenai protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman dari COVID-19,” tulis poin 5B nomor 2 seperti yang dikutip kumparan, Selasa (15/9).
Untuk itu penyelenggaraan pameran dagang dalam negeri harus menerapkan protokol kesehatan pada masa kebiasaan baru. Untuk memaksimalkan penerapan protokol pada saat pameran, dalam surat tersebut penyelenggara pameran diminta memasang media informasi mengenai protokol kesehatan di lokasi-lokasi strategis.
Produk-produk mebel yang dipajang IFEX Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Meski demikian, dalam surat tersebut tidak diatur berapa maksimal keterisian lokasi, atau sesuai dengan kapasitas.
ADVERTISEMENT
“Menerapkan pengaturan sirkulasi pengunjung selama di area pameran dagang dan jumlah pengunjung yang dapat menghadiri langsung pameran dagang sesuai kapasitas venue untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” tulis poin 5C nomor 1a.
Selain itu, penyelenggara wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala atau paling sedikit tiga kali dalam sehari. Penyemprotan desinfektan dilakukan terutama di tangga, kursi, meja, mikrofon, pintu toilet, tombol lift dan fasilitas umum lainnya.
Produk yang dipamerkan di Trade Expo Indonesia 2018 di ICE BSD Tangerang. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Selain itu penyelenggaran turut menyediakan hand sanitizer di area pameran dagang seperti pintu masuk, lobi, meja resepsionis atau registrasi, pintu lift dan area publik lainnya.
Namun dalam surat tersebut, pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk pilek atau sesak napas dilarang ke pameran. Selain itu, orang-orang yang berasal dari luar kota supaya mengikuti ketentuan peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
“Memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pameran dagang termasuk pihak ketiga (vendor makanan/vendor sound sistem dan kelistrikan/vendor lainnya,” tulis surat tersebut.