Kemendag Kebut Impor Masker hingga APD untuk Tangani Corona

25 Maret 2020 9:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3).
 Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Personel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupaya menjaga ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) di tengah merebaknya virus corona setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
ADVERTISEMENT
Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Perdagangan adalah mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3).
Ilustrasi Corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.
ADVERTISEMENT
“Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020,” lanjutnya.
Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L). Agus mengatakan, dengan adanya peraturan ini akan bisa mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk menangani virus corona.
"Dengan diterbitkannya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi COVID-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Agus..
Sebagai catatan Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan virus corona mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.
Agus menjelaskan, Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID- 19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona,” pungkas Agus.
Adapun jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:
1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak 2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik 3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak 4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetis; 5. Pakaian pelindung medis 6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi) 7. Pakaian bedah 8. Examination gown terbuat dari serat buatan 9. Masker bedah 10. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah 11. Termometer infra merah 12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai
ADVERTISEMENT