Kemendag Minta PLN Tera Ulang Meteran Listrik Pelanggan

15 Juni 2020 22:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan tera ulang meteran listrik yang terpasang di bangunan milik pelanggan. Hal ini untuk memastikan akurasi pengukuran penggunaan listrik dan penentuan tagihan yang harus dibayar pelanggan.
ADVERTISEMENT
Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, jika PLN tak men-tera ulang sebaiknya mengganti meteran listrik dengan yang baru.
"Kemendag juga sudah menyurati kementerian ESDM terkait tertib ukur energi untuk bisa di tindaklanjuti. Diharapkan juga Kemendag dan PLN bisa duduk bersama untuk mendiskusikan terkait sudah habisnya masa tera yang menurut data sudah 40 juta tanda tera sudah tidak berlaku masa teranya," kata Rusmin dalam diskusi online, Senin (15/6).
Ia menyampaikan, kewajiban tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, termasuk meteran listrik. Perlengkapannya meteran listrik, menurutnya harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.
ADVERTISEMENT
Permintaan Kemendag itu mendapat dukungan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengharapkan PLN mengganti meteran listrik yang sudah habis masa berlaku teranya.
Lonjakan tagihan listrik pelanggan PLN. Foto: Dok. Istimewa
"kWh meter yang belum ditera ulang itu segera diganti dengan yang smart. Saya mengusulkan tahun 2021 itu diprioritaskan saja untuk segera diganti supaya masalah kerugian PLN maupun konsumen segera dapat diatasi," ujarnya.
Usulan BPKN itu disampaikan, menanggapi persoalan lonjakan tagihan listrik yang dialami para pelanggan PLN. Dengan begitu, kata Ardiansyah, dapat mencegah terjadinya kerugian lebih besar baik di pihak PLN maupun pelanggan listrik.
Terkait lonjakan tagihan listrik yang menurut PLN terjadi akibat meningkatnya pemakaian di masa work from home (WFH), BPKN juga meminta PLN agar menyampaikan rincian pemakaian untuk periode Januari-Juni 2020 ke pelanggan. Hal ini bisa dilakukan, ketika petugas pencatat meter PLN kembali sudah turun ke lapangan.
ADVERTISEMENT
Karena menurutnya, salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. "Dengan begitu, konsumen PLN mendapatkan informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan prasangka," kata Ketua BPKN itu menanggapi masalah lonjakan tagihan listrik.