Kemendag Minta Produsen Minyak Goreng Kemasan Tak Ambil Untung Banyak

6 Oktober 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam Peluncuran Wajib Kemasan Minyak Goreng Indonesia Bebas dari Minyak Goreng Curah di Sarinah, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam Peluncuran Wajib Kemasan Minyak Goreng Indonesia Bebas dari Minyak Goreng Curah di Sarinah, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melarang produksi dan penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. Langkah ini diambil agar masyarakat bisa mengkonsumsi minyak goreng yang diklaim lebih sehat seperti di dalam kemasan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan dengan dilarangnya minyak goreng curah, pihaknya sudah meminta komitmen produsen-produsen minyak goreng kemasan agar tak mengambil untung terlalu banyak.
"Pelaku usaha sudah komitmen, dengan adanya kewajiban kemasan ini tidak ada memberatkan dari sisi harga. Bahwa nantinya harga pun, ya istilahnya pak menteri, ngurangin untung lah, jangan mahal-mahal jualnya sehingga masyarakat tak terbebani," kata dia di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).
Suhanto mengatakan, harga minyak goreng kemasan yang dijual untuk menggantikan minyak goreng curah dipatok sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11 ribu per kg. Tidak boleh lebih dari itu.
Dia mengakui sebenarnya selama ini, ada permintaan produksi minyak goreng curah tapi dari sektor industri. Sementara untuk sektor konsumsi, masyarakat tak bakal menemukan lagi minyak goreng curah.
ADVERTISEMENT
"Produsen, kita kerja sama dengan produsen mereka support dan mereka siap dengan mengalihkan curah ke kemasan. Emang ada yang curah, tapi dari industri. Kalau yang dikonsumsi masyarakat per 1 Januari sudah enggak ada. Kita harapkan sebelum 1 Januari sudah hilang ini curah," ucapnya.
Dalam pertemuan rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Kesehatan, Suhanto mengatakan, mereka sudah memberikan pembinaan kepada produsen minyak goreng curah.
Minyak Goreng Curah Hanya Ada di Indonesia dan Myanmar
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyambut baik rencana pemerintah yang melarang produksi dan penjualan minyak goreng curah. Pelarangan ini akan membuat masyarakat mendapatkan minyak goreng berkualitas dalam bentuk kemasan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Benny Sutrisno mengatakan di Asia Tenggara, hanya ada dua negara yang masih memproduksi minyak goreng curah. Salah satunya Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Mungkin yang menggunakan curah cuma kita dengan Myanmar. (Negara) yang lain sudah dikemas," jelas dia.