Kemendag: Sawit RI Digempur dari Berbagai Arah oleh Uni Eropa

26 Juli 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membongkar buah kelapa sawit di unit pemrosesan minyak kelapa sawit milik negara. Foto: REUTERS / Tarmizy Harva
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membongkar buah kelapa sawit di unit pemrosesan minyak kelapa sawit milik negara. Foto: REUTERS / Tarmizy Harva
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan secara tegas menjelaskan langkah Pemerintah Uni Eropa (UE) menerbitkan proposal bea masuk imbalan sementara produk biodiesel hanya dalih untuk melindungi produk pertanian mereka.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati, mengatakan rencana UE untuk menghambat produk biodiesel telah dilakukan secara Tersetruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Iya, jelas ini TSM proteksionis. mereka tidak mau produk kalah jadi kita digempur dari berbagai arah dengan berbagai instrumen,” katanya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Sebelumnya, UE kerap melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit Indonesia seperti implementasi Delegated Act (aturan pelaksanaan) kebijakan Renewable Energy Directive (Red) II, deforestasi (kerusakan hutan), hingga Hak Asasi Manusia (HAM).
Bendera Uni Eropa. Foto: REUTERS/Francois Lenoir
"Semua dilakukan supaya mereka tidak dibanjiri produk Indonesia,” tegasnya.
Adapun penyelidikan antisubsidi terhadap produk Biodiesel Indonesia oleh otoritas investigasi UE belum tuntas. Saat ini penyelidikan berada pada tahap penyampaian usulan atau proposal pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS).
ADVERTISEMENT
Hasil sementara perhitungan bea masuk untuk produk biodiesel antara 8-18 persen. Sementara negara serupa yang juga terkena bea masuk biodiesel, Argentina lebih tinggi 25-33,4 persen.
“Nantinya akan terus berproses dan kita bisa terus datang ke mereka dan menyampaikan bukti-bukti baru kepada mereka dan siapkan konklusi hingga Januari 2020 keluar determinasi final. Setelah keluar rekomendasi final dan kalkulasi ulang baru diputuskan Januari 2020,” pungkasnya.