Kemendag Ubah Aturan Batasan Impor Kiriman PMI, Sudah Berlaku Desember 2023

3 Mei 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024) Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024) Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam Permendag 7/2024 ini terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri. Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.
Meski demikian, kebijakan baru tersebut berlaku surut sejak 11 Desember 2023. Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Arif Sulistiyo mengatakan, hal ini bertujuan agar barang yang masuk di pelabuhan tujuan sejak 11 Desember 2023 dan terdampak pembatasan dalam Permendag 36/2023 dapat segera diselesaikan atau dikeluarkan.
"Diharapkan dengan adanya Permendag 7/2024 sudah tidak ada lagi permasalahan terkait barang kiriman PMI," kata Arif dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/5).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat meninjau gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dengan kebijakan tersebut, maka barang-barang milik pekerja migran Indonesia yang saat ini tertahan di Pelabuhan dapat segera dikeluarkan untuk pengiriman.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan hal ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur
batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya.
Arif menegaskan, pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Kondisi salah satu gudang yang dipenuhi barang-barang paket kiriman dari PMI di Semarang Utara. Foto: Intan Alliva/kumparan
“Dalam Permendag, untuk impor barang kiriman PMI tidak diatur batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, boleh diimpor dalam kondisi baru atau tidak baru. Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di
ADVERTISEMENT
portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Arif.