Kemenhub: 7 Terminal Tipe A Belum Serahkan Aset Sesuai Amanat Undang-Undang

4 Juli 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terminal Tipe A Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (6/1/2023). Foto: Dok. Kemenhub
zoom-in-whitePerbesar
Terminal Tipe A Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (6/1/2023). Foto: Dok. Kemenhub
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada 7 terminal tipe A belum menyerahkan aset sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang tersebut mewajibkan pengelolaan terminal penumpang tipe A diserahkan kepada pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Penumpang tipe A yang saat ini dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan sebagian besar merupakan hasil penyerahan aset dari pemerintah daerah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, di jakarta pada Kamis (4/7).
Adapun lokasi terminal tipe A yang dapat diserahkan kepada Kementerian Perhubungan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 109 tahun 2019 tentang penetapan lokasi terminal penumpang tipe A di seluruh Indonesia.
Selain itu, Keputusan Menteri Perhubungan No. 175 tahun 2019 tentang penetapan lokasi terminal penumpang tipe A di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Risyapudin mengatakan total terminal tipe A ada 128 terminal. Dengan rincian 112 terminal sudah diserahkan ke Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubdat.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin usai rapat bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Foto: Ghifari/kumparan
"7 terminal di bawah kewenangan BPTJ, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), 2 di bawah kewenangan Dishub wilayah ibu kota, 7 belum diserahkan, dari 112 terminal 3 di antaranya tidak beroperasi," ujarnya.
Adapun beberapa tantangan pengelolaan terminal tipe A yang diserahkan kepada Kemenhub yaitu lokasi terminal yang kurang strategis, berkurangnya minat masyarakat menggunakan terminal, kondisi terminal yang tidak terawat.
Kemudian aktivitas di dalam terminal yang tidak sesuai dengan fungsi pelayanan angkutan, fungsi terminal yang hanya untuk naik, dan menurunkan penumpang serta beberapa terminal diserahkan dalam kondisi tidak beroperasi.
Karena itu, Kemenhub terus melakukan perbaikan terminal tipe A di seluruh Indonesia. Sejak tahun 2019 hingga 2023, jumlah terminal yang telah direvitalisasi sebanyak 38 terminal.
ADVERTISEMENT
"Dengan mempertimbangkan potensi demand dan kelengkapan dokumen perencanaan secara bertahap melakukan revitalisasi terminal di seluruh Indonesia.
Total jumlah terminal yang sudah direvitalisasi saat ini berjumlah 38 terminal," kata Risyapudin.