Kemenhub Angkat Bicara soal Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat New Normal

31 Mei 2020 12:45 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020).  Foto: Antara/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat suara soal ancaman driver ojek online (ojol) yang bakal demo di depan Istana Negara lantaran dilarang bawa penumpang saat new normal. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, justru pihaknya merasa belum membuat beleid apa pun mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya belum buat aturan itu. Masih saya harus bahas dengan banyak pihak,” ungkap Budi kepada kumparan, Minggu (31/5).
Artinya, larangan ojol bawa penumpang saat new normal belum tentu diberlakukan karena Kemenhub masih menyusun aturan. Budi pun memastikan pihaknya akan mengundang asosiasi pengemudi ojol untuk terlibat dalam diskusi tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Tentunya hal ini memang sejatinya di lakukan oleh pemerintah agar semua aspirasi dapat ditampung, termasuk suara dari para pengemudi ojol. “Kita minta masukannya (asosiasi pengemudi ojol),” ujar Budi.
Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia, mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara.
Aksi tersebut akan digelar apabila pemerintah tetap melarang ojol mengangkut penumpang saat kebijakan new normal diberlakukan. Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, kemarahan para ojol bermula dari adanya larangan membawa penumpang saat new normal yang viral di tengah para pengemudi.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pada Presiden, sekalian kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika terus dilarang membawa penumpang," ujar Igun kepada kumparan, Sabtu (30/5).
Menurut Igun, berdasarkan aturan tersebut, ojol tetap tidak boleh mengangkut penumpang selama new normal, kecuali barang sama seperti saat PSBB dijalankan. Bahkan, larangan ini juga berlaku bagi pengemudi ojek pangkalan.
Igun menyatakan bahwa ojol tidak semestinya dilarang, sebab mereka telah membuat dua protokol yaitu kesehatan dan protokol 'Basic Personal Hygiene'. Kedua protokol ini bakal diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada new normal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga telah menyiapkan rencana dengan membuat pembatas antara penumpang dan pengemudi agar tidak bersentuhan langsung. Termasuk dengan imbauan agar para penumpang membawa helm sendiri.
"Dengan berbagai persiapan protokol Garda dan tools kelengkapan berupa partisi dan lain-lain, kenapa masih dilarang juga? Kecuali kami tidak punya standar sama sekali," ujarnya.
Untuk itu, mereka masih membuka peluang agar Kementerian Perhubungan mau menjembatani untuk berdialog dengan Kemendagri. Apabila dialog tidak terlaksana sebelum new normal berlaku, pengemudi ojol menyatakan bakal turun ke jalan.
Informasi terbaru hari ini, Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, mengklarifikasi pemahaman yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek online atau konvensional saat masa pandemi COVID-19.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Bahtiar mengatakan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, khususnya mengangkut penumpang. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," ucap Bahtiar dalam rilisnya, Minggu (31/5).