Kemenhub: Boeing 737 Max Tak Langsung Diizinkan Terbang di Indonesia
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (AS), Federal Aviation Administration atau FAA, telah mengeluarkan izin bagi pesawat Boeing 737 Max untuk mengudara lagi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Boeing 737 Max mendapat sanksi larangan terbang atau grounded, imbas dari jatuhnya maskapai milik Lion Air dan Ethiopian Airlines, di mana insiden tersebut menewaskan 346 orang.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub ), Novie Riyanto, mengatakan bahwa FAA sudah menerbitkan resertifikasi terhadap pesawat jenis itu pada Rabu (18/11).
Kendati demikian, Novie mengatakan Kemenhub tak serta merta langsung mengizinkan Boeing 737 Max untuk mengudara di Indonesia.
"Untuk Indonesia kita punya aturan, prosedur yang tetap harus dilakukan yang sudah tertuang dalam peraturan perundangan. Jadi untuk bisa diterbangkan, kita akan melakukan suatu kegiatan sesuai peraturan perundangan," ujar Novie dalam virtual conference usai mengikuti rapat umum anggota INACA, Kamis (19/11).
Kemenhub terlebih dahulu akan melakukan uji kelayakan untuk memastikan keamanan pesawat tersebut. Sehingga insiden jatuhnya pesawat yang menewaskan banyak orang tak kembali terulang.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak serta merta setelah FAA menyatakan dia layak terbang, kita terbang langsung. Tapi kita ada proses tertentu untuk memastikan sarana transportasi ini memberikan keamanan maksimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan FAA untuk mendapatkan berbagai pertimbangan saat akan mengizinkan kembali Boeing 737 Max mengangkut penumpang.
Kemenhub juga berdiskusi dengan berbagai otoritas dan maskapai penerbangan di negara lain yang sama-sama menggunakan jasa Boeing 737 Max.
"Kita juga melakukan koordinasi dengan otoritas Uni Eropa, EASA, sehingga saat kembali mengoperasikan 737 Max, jaminan keselamatan betul-betul sudah didapatkan," tutur Novie.