Kemenhub Buka Peluang Kaji Kembali Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

2 Juli 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang penyesuaian kembali Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat yang sudah berlaku sejak 2019.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, mengatakan kebijakan ini mempertimbangkan usulan maskapai yang ramai-ramai meminta ada revisi TBA.
"Terkait dengan tarif tadi, atau tiket, memang pemerintah sedang melakukan upaya evaluasi terhadap kondisi tersebut," katanya saat ditemui di Indonesia Aero Summit 2024, Selasa (2/7).
Sigit memastikan sudah menampung usulan Asosiasi maskapai penerbangan atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) yang meminta berbagai relaksasi di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah.
"Memang sekarang ada berapa tarif batas atas dan bawah tetapi di sini terus kita lakukan juga dengan stakeholder dan apa yang menjadi aspirasi dari INACA. Tentunya, nanti akan menjadi konsiderasi juga terhadap posisi ini," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, masih berharap agar pemerintah bisa menghapus aturan TBA dan TBB alias tiket pesawat dilepas ke mekanisme pasar.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya harapannya tarifnya diatur mekanisme pasar. Tapi nanti nanya sama timnya Pak Sigit," ungkapnya.
Denon menjelaskan, meskipun INACA berharap tiket dilepas ke mekanisme pasar, pihaknya juga memahami bahwa ada peran penting dari pemerintah dari penerapan TBA dan TBB ini.
"Supaya harga tiket ini tetap terjangkau oleh masyarakat dan untuk tarif batas bawah ini tidak terjadi predatory price. Jadi di situlah fungsinya otoritas," jelasnya.
Dia mengakui, regulasi tersebut bisa menciptakan keseimbangan ekonomi dan menjaga iklim usaha yang sehat antar maskapai penerbangan. Di sisi lain, pemerintah sudah menerima aspirasi INACA terkait revisi TBA dan TBB.
"Kita direspons positif juga oleh Kemenhub, sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan," pungkas Denon.
ADVERTISEMENT