Kemenhub Coret 17 Bandara dari Status Internasional, Ini Alasannya

27 April 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang di bandara AP I. Foto: AP I
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang di bandara AP I. Foto: AP I
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencoret 17 bandara dari status bandara internasional. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Kepmen tersebut menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula berjumlah 34 bandara internasional.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan tujuan penetapan 17 bandara terbaru ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (27/4).
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan). Sedangkan beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
ADVERTISEMENT
Bandara internasional lainnya bahkan hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Kondisi tersebut menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
ADVERTISEMENT
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Tetap Layani Penerbangan Luar Negeri

Bandara yang status penggunaannya menjadi bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Syaratnya adalah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
ADVERTISEMENT
a. Kenegaraan;
b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c. Embarkasi dan Debarkasi haji;
d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e. Penanganan bencana.