Kemenhub Dapat Anggaran Rp 45 T di 2021, Prioritas untuk Program Padat Karya

22 September 2020 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Alokasi anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 2021 tidak mengalami perubahan atau tetap Rp 45,6 triliun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan alokasi tersebut sesuai dengan keputusan rapat mengenai RAPBN 2021 tanggal 16 September 2020.
ADVERTISEMENT
“Telah ditetapkan bahwa pagu anggaran Kemenhub tidak mengalami perubahan dari yang telah ditetapkan sebelumnya dalam surat pagu anggaran 2021 yaitu Rp 45,6 triliun,” kata Budi Karya saat rapat bersama Komisi V mengenai penyesuaian RKA K/L sesuai hasil pembahasan Banggar, Selasa (22/9).
Besaran pagu anggaran tersebut dibagi dalam empat program yang sudah disiapkan. Pertama, dukungan manajemen Rp 9,5 triliun atau 20,81 persen. Kedua, infrastruktur dan konektivitas Rp 33,9 triliun atau 74,36 persen.
Sementara itu, program yang ketiga adalah riset dan inovasi IPTEK Rp 112 miliar atau 0,25 persen. Keempat, pendidikan dan pelatihan vokasi Rp 2 triliun atau 4,59 persen.
Menhub Budi Karya Sumadi mencoba GrabWheels di kawasan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Foto: Grab
Budi Karya memastikan pagu anggaran juga diprioritaskan salah satunya untuk padat karya. Apalagi, kata Budi Karya, program tersebut juga menjadi salah satu keinginan Komisi V.
ADVERTISEMENT
“Harusnya kita untuk memprioritaskan padat karya dan pemulihan sektor riil itu akan menjadi satu yang saya dan akan kita lakukan agar memang dana pembangunan ini dirasakan oleh masyarakat,” ujar Budi Karya.
Untuk mewujudkan berbagai tujuan yang ada, alokasi anggaran itu juga dimaksimalkan ke beberapa unit kerja dengan rincian Sekretariat Jenderal Rp 716 miliar, Irjen Rp 121 miliar, Dirjen Darat Rp 7,6 triliun, Dirjen Laut Rp 11,4 triliun, Dirjen Udara 10,5 triliun, Dirjen Kereta Api Rp 11,1 triliun, BPSDM Rp 3,5 triliun, dan BPTJ Rp 350 miliar.