Pesawat Garuda Indonesia

Kemenhub Jamin Penerbangan Garuda Tetap Aman Meski Direksi Dicopot

8 Desember 2019 12:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasional dengan baik pasca pergantian Direksi di tubuh organisasi PT. Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu, karena masih ada Key Personel yang menangani operasional penerbangan
"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu. Apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik dan keamanan," kata Polana dalam keterangan resmi, Minggu (8/12).
Polana menambahkan, sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Langkah penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur Utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Plt dengan catatan hanya selama 7 hari, dan berikutnya sudah ada pejabat definitif dan sudah memenuhi persyaratan terkait dan telah dievaluasi oleh Ditjen Hubud.
ADVERTISEMENT
"Dirut definitif yang ditunjuk oleh pemegang saham dan setelah itu dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan," jelas Polana.
Lebih lanjut Polana memastikan bahwa, Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten