Kemenhub Jelaskan Alasan Harga Tiket Pesawat Jadi Mahal

28 Juni 2022 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020).  Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nur Isnin Istiartono mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan tarif atau harga tiket pesawat menjadi mahal.
ADVERTISEMENT
Nur Isnin menjelaskan, penetapan tarif penumpang angkutan udara sudah mempertimbangkan aspek UU Nomor 1 tahun 2009 pasal 126 dan 127, aspek perlindungan konsumen berupa intervensi Tarif Batas Atas (TBA), dan aspek keberlangsungan hidup maskapai dari persaingan tidak sehat berupa intervensi Tarif Batas Bawah (TBB).
Sementara, evaluasi berkala terhadap penetapan tarif diatur pada Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2019 pasal 23. Evaluasi terhadap penetapan tarif ini dilakukan berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan maskapai.
“Yaitu terjadinya total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen akibat perubahan misalnya harga avtur, kurs rupiah, dan harga komponen pesawat,” kata Nur Isnin saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, dalam biaya operasional pesawat udara sebesar 33-40 persen digunakan sebagai avtur dan pelumas. Kemudian sebanyak 20-25 persen untuk pemeliharaan dan overhaul. Lalu 17-20 persen digunakan untuk sewa pesawat. Sementara sisanya digunakan untuk biaya keperluan lain-lainnya.
Sejumlah pesawat udara terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (20/4/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Nur Isnin mengatakan bahwa biaya tambahan atau fuel surcharge dapat dikenakan apabila terjadi kenaikan bahan bakar pesawat yang menyebabkan biaya operasional meningkat.
“Fuel surcharge dapat dikenakan karena dapat terjadi karena kenaikan harga bahan bakar dalam 3 bulan berturut-turut yang menyebabkan kenaikan biaya operasi 10 persen,” kata dia.
Dalam paparannya, harga avtur atau bahan bakar pada Juni 2022 sudah mencapai Rp 17.753 per liter. Angka tersebut sudah naik dalam tiga bulan berturut-turut dari bulan Januari-Maret rata-rata Rp 12.717 per liter, pada April 2022 naik menjadi Rp 15.956 per liter, dan pada Mei sudah di Rp 16.664 per liter.
ADVERTISEMENT