Kemenhub: Keluar Masuk Jakarta Tidak Bisa Leluasa, Harus Ada SIKM

17 Juni 2020 20:53 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepadatan penumpang di gerbong KRL Depok-Jatinegara, Senin (8/6). Foto: Dok. Max
zoom-in-whitePerbesar
Kepadatan penumpang di gerbong KRL Depok-Jatinegara, Senin (8/6). Foto: Dok. Max
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aturan pelonggaran transportasi umum selama masa pandemi harus diikuti dengan kedisiplinan masyarakat untuk ikut aturan main pemerintah.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati meminta masyarakat tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah, misalnya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang harus tetap diurus bagi masyarakat yang akan keluar atau masuk di wilayah DKI Jakarta.
“Jadi kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak ya yang pertama harus sehat tadi, syarat gugus tugas harus terpenuhi. Kemudian yang kedua saat ini DKI masih menerapkan SIKM tadi, ya tentunya kita harus ikuti syarat itu,” kata Adita saat siaran virtual di YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (17/6).
Adita menjelaskan, syarat untuk mengurus SIKM juga lebih mudah karena bisa secara online. Meski begitu, ia menegaskan, yang harus diperhatikan sebelum mengurus syarat bepergian adalah kondisi kesehatan.
ADVERTISEMENT
Adita menilai, syarat yang ditetapkan juga sudah cukup jelas seperti test swab atau bisa juga rapid test. Namun, apabila di suatu daerah tidak ada fasilitas tersebut bisa menggunakan surat bebas gejala influenza dari pihak kesehatan.
“Pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah berbeda. Ada di Bandara A menerapkan wajib PCR, ada Bandara B boleh kedua-duanya,” ujar Adita.
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (8/6). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Meski begitu, Adita menegaskan, pengawasan pengoperasian transportasi harus terus dilakukan apalagi saat ini masih di masa pandemi. Ia memastikan koordinasi Kemenhub dengan pihak-pihak terkait mulai Gugus Tugas hingga Pemda akan terus dilakukan.
“Kami dari Kemenhub sudah memberikan masukan ke berbagai pihak termasuk ke Pemda dan ke Gugus Tugas karena ini dalam pandemi masih kita batasi. Tapi kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat ya kita harapkan mereka dibuat lebih nyaman sehingga informasinya juga harus konsisten,” tutur Adita.
ADVERTISEMENT
Pelonggaran transportasi saat ini sesuai dengan Permenhub nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Terbitnya Permenhub tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!