Garuda Indonesia

Kemenhub Minta Pencopotan Direksi Garuda Pertimbangkan Keselamatan

8 Desember 2019 11:07 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda lipat premium Brompton melalui pesawat Airbus A330-900 Neo milik PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Selain eks Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, 4 direktur BUMN penerbangan itu juga turut dicopot. Termasuk di antaranya Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa.
Berdasarkan Pasal 42 bagian D Undang-Undang (UU) Penerbangan, operator pesawat udara harus memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan dan jaminan kendali mutu.
"Kementerian Perhubungan selalu mendorong agar seluruh maskapai penerbangan mengutamakan keselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti kepada kumparan, Minggu (8/12).
Saat disinggung mengenai pemberhentian sementara kedua jabatan direksi vital itu, menurut dia, hal tersebut masih sebatas rencana atau belum dilakukan. Jika sudah dicopot, Kemenhub akan segera menunjukkan sikap.
ADVERTISEMENT
"Baru akan dicopot, secara resmi belum. Nanti kami siapkan jawaban," tegasnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana pada acara penyerahan CVR Lion Air dari TNI-AL kepada KNKT di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya diberitakan, Pengamat kebijakan publik yang juga pelanggan setia Garuda Indonesia, Agus Pambagyo, mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia harusnya kini tak bisa beroperasi. Menengok berdasarkan UU Penerbangan, maskapai semestinya tak bisa beroperasi tanpa Direktur Teknik dan Direktur Operasi.
"Sebagai protes pribadi, saya membatalkan penerbangan saya dengan GA. Tidak ada yang boleh bermain-main dengan keselamatan penerbangan. Membiarkan GA tetap beroperasi tanpa pejabat-pejabat di atas merupakan pelanggaran UU Penerbangan dan CASR ICAO," tegas Agus dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, dirinya sudah menyampaikan langsung ke Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan agar segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknik dan Layanan serta Plt Direktur Operasi Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Saran saya, Menteri BUMN dan Kemenhub harus bekerja dan putuskan Plt DO (Director of Operation) dan DM (Director of Engineering and Services) secepatnya hari ini," ucapnya.
Agus menekankan, keselamatan dan keamanan penerbangan harus dijamin. Pemerintah harus bertanggung jawab agar penumpang Garuda Indonesia tak dirugikan.
"Menurut saya ini keputusan ceroboh pemerintah membiarkan GA tetap beroperasi tanpa ada 2 pejabat tertinggi yang paling bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penerbangan," tutupnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten