Kemenhub Pastikan AP II Tak Hengkang dari Bandara Halim Perdanakusuma

13 September 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono memastikan pengelolaan Bandar Udara Halim Perdanakusuma tetap dipegang oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Perusahaan pelat merah ini tak hengkang dari bandara yang berlokasi di Jakarta Timur itu.
ADVERTISEMENT
"Halim adalah bandar udara yang saat ini secara komersial pemegang badan usaha bandar udara (BUBU) dan sekretariat bandar udara (SBU) AP II. Penanggung jawab tunggal daripada safety security services adalah pemegang BUBU dan SBU yaitu AP II" tegas Isnin dalam RDP Komisi V DPR RI, Selasa (13/9).
Meski begitu, untuk urusan bisnis komersial dengan pemegang aset dilakukan secara business to business atau B2B antara AP II dengan PT PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS). "Pihak ATS yang memegang pemanfaatan lahan di Halim. Urusan bisnis komersial dengan pemegang aset itu B2B antara AP II dengan PT ATS," jelas dia.
Sebelumnya, TNI AU sebagai pengendali Bandara Halim Perdanakusuma memastikan lahan seluas 21 hektar itu dialihkan dari PT Angkasa Pura II (Persero) ke PT ATS.
ADVERTISEMENT
ATS merupakan anak usaha Lion Air Group. Keputusan ini sejalan dengan hasil rapat tiga pihak termasuk AP II pada Rabu (20/7).
Pertemuan ini menyepakati serah terima pengelolaan lahan 21 hektar di Bandara Halim Perdanakusuma. Adapun naskah berita acara serah terima dijadwalkan digelar Kamis (21/7) di Bandara Halim Perdanakusuma.
Sejumlah petugas melintas di Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527/PK/Pdt/2015," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan resminya kepada kumparan, Kamis (21/7).
Indan Gilang mengatakan, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektar, termasuk apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS. Sejalan dengan itu, AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektar ini kepada PT ATS. Penyerahan ini pun menegaskan AP II diminta segera hengkang dari bandara tersebut.
ADVERTISEMENT
"AP II sebagai pihak yang selama ini pengelola Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma," katanya.