Kemenhub Peringatkan Maskapai Soal Cuaca Ekstrem Hingga Maret 2020

9 Januari 2020 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menyikapi cuaca ekstrem yang terus melanda sejumlah daerah di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan peringatan pada maskapai dan pengelola bandara agar terus siap siaga jika sewaktu-waktu penerbangan terkendala.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, pihaknya juga terus melakukan monitoring terhadap penerbangan di wilayah Indonesia untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh operator bandara, maskapai dan stakeholder penerbangan lainnya, untuk siap siaga kemungkinan terkendalanya penerbangan akibat cuaca ekstrem,“ ungkap Polana di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (9/1).
Selain itu, Polana juga mewajibkan maskapai dan pengelola bandara untuk melaksanakan langkah-langkah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure). Hal ini demi menjaga kelancaran, keamanan, kenyamanan dan keselamatan penerbangan serta terlayaninya pengguna jasa penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Polana juga mengimbau para pengguna jasa transportasi untuk memaklumi apabila terjadi keterlambatan atau pun pembatalan penerbangan karena cuaca ekstrem.
ADVERTISEMENT
"Dengan cuaca ekstrem seperti ini, kemungkinan potensi penundaan (delay), pembatalan keberangkatan (cancel) atau pun pengalihan pendaratan (divert) akan cukup besar, untuk itu maskapai dan operator bandar udara harus mampu menyikapi dan melayani para pengguna jasa transportasi udara dengan baik,” ujar Polana.
Polana juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Maret 2020.
Airbus A330-900 NEO, pesawat berbadan lebar pertama milik Citilink. Foto: Dok. Citilink
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penerbangan Pada Keadaan Kahar (Force Majure), langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh operator penerbangan adalah sebagai berikut:
1. Mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
ADVERTISEMENT
2. Maskapai harus menyusun/membuat dan melaksanakan prosedur keadaan darurat (contigency plan) terkait penerbangan dan pelayanan penumpang sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), pemindahan penerbangan (reroute) ke penerbangan lainnya dan juga pembatalan penerbangan (cancel flight) dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Saling berkoordinasi dan bersinergi dengan baik antara maskapai dan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
4. Maskapai wajib menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.