Kemenhub Sarankan Pengelola Tol Layang Siapkan Heli untuk Evakuasi

12 Desember 2019 16:53 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan petugas jalan tol melintas di area pengerjaan perbaikan sisi sambung jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan petugas jalan tol melintas di area pengerjaan perbaikan sisi sambung jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan masukan kepada pengelola Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menyarankan kepada pengelola jalan tol yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) untuk menyiapkan helipad di sekitar area lokasi untuk meningkatkan keamanan.
"Makanya saya juga sampaikan, dulu pernah usul. Saya ke Jasa Marga, kalau bisa akses tol buat baru helipad dan siapkan heli. Kalau ada kecelakaan, nanti heli itu yang evakuasi," katanya saat ditemui di lokasi peresmian Japek II Elevated, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (12/12).
Sejumlah pekerja melakukan pengerjaan perbaikan sisi sambung jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Budi menjelaskan, jika terjadi kecelakaan pihaknya akan menyiapkan contra flow di jalur tol layang tersebut. Hanya saja saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian mengenai skema evakuasi.
"Saya juga sampaikan kepada kakorlantas, mungkin nanti butuh satu skema untuk evakuasi kalau terjadi kecelakaan. Sambil berjalan, kita akan buat SOP bagaimana cara kita evakuasi kalau ada kecelakaan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Budi mengungkapkan, jalan tol layang berbahaya untuk dilintasi kendaraan dengan kecepatan di atas 80 kilometer (km) per jam.
Ia pun mengimbau pengguna jalan agar tidak terlalu berlebihan memacu mobil hingga melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
"Sudah kami batasi maksimal 80 km per jam. Saya sudah coba. Kalau di kecepatan itu, potensi kecelakaan kecil. Tapi kalau sudah di atas 80 km per jam itu riskan, apalagi untuk mobil kecil," ucapnya.
Suasana jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12). Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ketegasan memang diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di Tol Japek II Elevated. Pasalnya, jalan bebas hambatan yang melayang itu tidak memiliki jalur keluar alternatif.
Jika sudah memasuki jalur layang di km 10, pengguna jalan akan dipaksa terus melaju hingga jalur layang berakhir di km 38.
ADVERTISEMENT
"Harus ada tindakan proaktif untuk memaksa masyarakat mematuhi peraturan," tuturnya.
Sejauh ini, kata Budi, Jasa Marga telah menyediakan jalan keluar alternatif untuk evakuasi korban. Namun itu hanya bisa dilalui oleh orang saja.
Ia menambahkan, regulasi terkait kegiatan lalu lintas di Tol Layang Japek II akan segera diterbitkan secepatnya melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Beleid itu juga akan berisi ketentuan terkait kendaraan apa saja yang boleh melintas di tol tersebut.
"Sekarang yang boleh lewat hanya golongan satu kecuali bus dan truk. Semua passenger car termasuk pikap boleh," tandasnya.