Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Asosiasi: Jangan Terlalu Lama!

14 Agustus 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda diberlakukannya tarif baru ojek online (ojol) yang tertuang dalam Kepmenhub 564 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menunda kenaikan tarif. Namun memberikan waktu untuk sosialisasi, maksimal sebulan.
"Penundaan harus ada batas waktunya hingga kapan, karena jika tidak ada batas waktunya maka dipastikan akan menimbulkan persepsi di kalangan mitra pengemudi bahwa Kepmenhub 564 tahun 2022 hanyalah sebagai prank atau lelucon," kata Igun ketika dihubungi kumparan, Minggu (14/7).
Penundaan tarif baru ojol yang terlalu lama, menurut dia, memungkinkan terjadinya gejolak massa mitra pengemudi di berbagai kota di Indonesia.
Igun melanjutkan, pihaknya bersama rekan-rekan mitra pengemudi akan monitor hal ini. "Jika masih juga tidak diberlakukan efektif maka kami akan ambil sikap ke depannya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Adapun tarif baru ojek online atau tarif ojol batal naik hari ini, Minggu (14/8). Kemenhub menyatakan, penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
“Semula dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (14//8).
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” lanjutnya.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pembagian zonasi dalam pengaturan tarif ojek online atau ojol tersebut masih sama, yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut rincian tarif ojek online berdasarkan zonasi:
Zona I
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)
ADVERTISEMENT
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)
Zona III
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Infografik Tarif Ojol di Jabodetabek. Foto: kumparan