Kemenhub Undang Negara Anggota IMO, Bahas Usulan Selat Lombok Jadi PSSA

5 Juni 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Focus Group Discussion (FGD) mengenai penetapan Selat Lombok sebagai Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA) di Bali, Selasa (4/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Focus Group Discussion (FGD) mengenai penetapan Selat Lombok sebagai Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA) di Bali, Selasa (4/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai penetapan Selat Lombok sebagai Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA). Dalam diskusi ini, Ditjen Hubla perwakilan negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga konsultan yang sebelumnya menjabat sebagai Head Office for the London Convention and Protocol IMO, Edward Kleverlaan.
Sekretaris Ditjen Hubla Lollan Andy Sutomo mengatakan tujuan dari FGD ini adalah untuk menampung masukan yang akan diajukan pada Sidang International Maritime Organization (IMO)-Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-82 pada tanggal 30 September sampai dengan 4 Oktober 2024 mendatang.
“Kami berharap bisa mendapatkan dukungan, masukan dan pandangan dari negara-negara anggota IMO serta negara tetangga yang memiliki kepentingan di Selat Lombok. Selain itu, kami juga berharap bisa mendapatkan masukan teknis dari para ahli untuk mempersiapkan assessment yang akan dilakukan oleh IMO,” terang Lollan dalam sambutannya, di Bali, Selasa (4/6).
Adapun negara-negara anggota IMO yang hadir dalam FGD ini meliputi Filipina, India, Rusia, Rumania, Kenya, Singapura dan Timur Leste.
ADVERTISEMENT
Focus Group Discussion (FGD) mengenai penetapan Selat Lombok sebagai Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA) di Bali, Selasa (4/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Lollan bilang, Selat Lombok penting untuk ditetapkan sebagai PSSA, sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim sebagai negara anggota IMO sekaligus Anggota Dewan IMO periode 2024-2025.
“Penetapan PSSA oleh IMO dapat menjadi sebuah mekanisme yang dapat digunakan oleh negara-negara pantai untuk melindungi wilayah laut yang dianggap rentan terhadap dampak negatif aktivitas pelayaran internasional,” terang Lollan.
Pengusulan penetapan Selat Lombok menjadi PSSA ini telah diajukan sejak 2016 lalu pada Pertemuan Regional Ketiga Proyek IMO-NORAD. Proses kemudian berlanjut dengan penyerahan makalah informasi pada Sidang ke-71 IMO-Marine Environmental Protection Committee (MEPC), 2017.
Selat Lombok juga termasuk dalam kawasan segitiga terumbu karang dan merupakan rumah bagi enam dari tujuh spesies penyu laut dunia, dan termasuk lebih dari 2.000 spesies ikan karang. Menurut Lollan, identifikasi Selat Lombok ini juga sesuai dengan Resolusi IMO A.982(24) tentang Revisi pedoman identifikasi dan penunjukan Wilayah Laut Sensitif Khusus yang menjadi dasar penetapan berbagai PSSA di dunia.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap upaya yang dilakukan ini dapat semakin menunjukkan keseriusan Indonesia terhadap perlindungan lingkungan laut serta pemenuhan terhadap berbagai konvensi dan instrumen IMO, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional,” tutup Lollan.