Kemenhub Ungkap Masih Ada Maskapai Penerbangan yang Tak Patuhi Jaga Jarak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, saat ini pemerintah memang tidak ada menerapkan aturan mengenai jumlah maksimal tingkat keterisian penumpang di dalam pesawat. Pembatasan itu dikembalikan ke maskapai penerbangan .
Aturan tersebut disesuaikan dengan rekomendasi internasional dari Federal Aviation Administration (FAA), International Air Transport Association (IATA), serta International Civil Aviation Organization (ICAO). Meski begitu, menurutnya masih ada sejumlah maskapai yang mengabaikan aturan jaga jarak antar penumpang.
"Tapi memang saat pesawat turun dan masuk terjadi desak-desakan dan terjadi kontak fisik. Kami selalu kerja sama dengan operator bandara dan maskapai agar bisa menyesuaikan dengan hal-hal ini," kata Novie dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (6/4).
Tidak hanya di pesawat, pelanggaran protokol jaga jarak juga terjadi saat ada perpindahan penumpang dari terminal menuju area kedatangan yang menggunakan bus. Menurutnya, kondisi ini lebih rawan karena bus tidak dilengkapi fasilitas HEPA untuk menyaring debu dan virus seperti dalam kabin pesawat.
ADVERTISEMENT
"Misalnya juga pakai bus dari terminal kan enggak ada HEPA-nya. Ini berjubel. Kami memberikan teguran dan pengawasan agar maskapai bisa punya standar operasional yang jelas, jangan sampai menaikkan dan menurunkan penumpang bersamaan," lanjut Novie.
Meski pembatasan keterisian kursi penumpang pesawat dikembalikan ke maskapai masing-masing, namun Novie menegaskan Kemenhub sudah mengatur agar maskapai mengosongkan dua baris hingga tiga baris kursi pesawat bagian belakang untuk dialokasikan bagi penumpang yang terindikasi gejala COVID-19.
"Jadi kayak Garuda Indonesia menerapkan pengurangan jumlah (penumpang), ya silakan karena kami tak membatasi. Ini menjadi hak operator membatasi. Yang kita atur mewajibkan ada dua atau tiga raw misal ada yang sakit bisa dilokalisir di bangku tersebut," ucapnya.