Kemenkes Berharap KRIS BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Juni 2025

27 Maret 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berharap penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan bisa dijalankan di seluruh rumah sakit seluruh Indonesia mulai Juni 2025. Kebijakan itu nantinya mengganti sistem sebelumnya yang mengandalkan sistem kelas.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengungkapkan saat ini masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS.
"Proses ini masih berlangsung, Kemenkes akan fokus terhadap melakukan pembinaan yang berdasarkan hasil self assessment yang berjumlah 645 rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS. Jadi sambil menunggu hasil validasi dari Dinas Kesehatan secara lengkap. Setelah kami breakdown, 645 rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS," ujar Azhar dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (27/3).
Azhar menyebut, ada 231 rumah sakit pemerintah belum memenuhi kriteria tersebut. Sedangkan rumah sakit swasta sebanyak 414 rumah sakit.
Jika dirincikan, rumah sakit milik pemerintah untuk kelas A dan B tercatat ada 41 rumah sakit. Sementara kelas C dan D ada 190 rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Dari sisi pendapatan rumah sakit kelas A pendapatannya Rp 200 hingga Rp 400 miliar per tahun. Sedangkan kelas B kurang lebih sebesar Rp 50 miliar per tahun. Untuk kelas A dan B ini sebenarnya mampu untuk memenuhi kriteria, tinggal mau atau tidak," ungkap Azhar.
Sedangkan untuk rumah sakit milik pemerintah kelas C dan D pendapatannya terbatas. Sehingga Kemenkes berusaha untuk membantu terkait pembiayaan melalui dana alokasi khusus tahun 2024 sebanyak 58 RSUD di 23 provinsi.
"Dan pembiayaan melalui dana alokasi khusus 2025 ada 94 RSUD di 33 provinsi," ujar Azhar.
Sementara untuk rumah sakit swasta, kelas A dan B tercatat ada 38 rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS. Sedangkan kelas C dan D ada 376 rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Kelas A pendapatannya Rp 200-500 miliar per tahun. Seharusnya mereka juga sanggup memenuhi kriteria ini," ungkap Azhar.
Sedangkan kelas C dan D, Azhar bilang pendapatannya sangat bervariasi dan lebih mayoritas untuk biaya operasional rumah sakit supaya bisa berkembang.
Untuk 376 rumah sakit swasta ini, Azhar mengatakan perlu diberi waktu, sehingga Kemenkes merancang untuk merelaksasi peraturan implementasi KRIS menjadi Juni 2025.
"Sudah lebih dari 5 tahun seharusnya program ini sudah bisa dijalankan dengan baik karena kita sudah melakukan relaksasi dan kami berharap tahun 2025 saat bulan Juni tahun depan ini semua sudah bisa melaksanakan KRIS," tutur Azhar.
Adapun 12 kriteria tersebut meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
ADVERTISEMENT
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakes per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
ADVERTISEMENT
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen