Kemenkeu: 102 Kontainer Barang PMI Tak Tertahan di Bea Cukai, tapi di Penitipan

12 Desember 2023 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani di Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani di Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menegaskan 102 kontainer berisi barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan berada di Bea Cukai. Melainkan ada di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
ADVERTISEMENT
"Saya tegaskan barang ini (102 kontainer) tertahan bukan di Bea Cukai. Tapi masih di PJT," kata Askolani kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Selasa (12/12).
Askolani menjelaskan PJT belum mengirimkan dokumen Consignment Note (CN) secara detail per barang ke Bea Cukai. Padahal, berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang berlaku 17 Oktober 2023, dokumen CN tidak boleh diberikan secara gelondongan.
"Di Tanjung Perak ada 13 PJT dan di Tanjung Emas ada sekitar 5 PJT yang harus mendetailkan barang kiriman. Dia selama ini sifatnya gelondongan yang tentunya dari sisi akuntabilitas dan transparansi itu menjadi hal yang tidak kuat," ujar Askolani.
Askolani menjelaskan perubahan aturan itu merupakan salah satu bentuk perbaikan pelayanan. Sehingga, Bea Cukai bisa mengetahui secara lebih detail dan transparan barang apa yang dikirim oleh PMI.
ADVERTISEMENT
Askolani mengatakan hingga Jumat (8/12), Bea Cukai selalu mengadakan koordinasi dengan para PJT di Tanjung Perak dan Tanjung Emas untuk melihat secara langsung komitmen para PJT untuk menyelesaikan dokumen itu.
Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Askolani menyebut para PJT berjanji akan menambah jumlah pegawai dan jam operasional agar bisa mempercepat pemenuhan persyaratan dokumen CN.
"Mereka berkomitmen kepada kita untuk menambah pegawainya yang melakukan pendetailan dokumen dan mereka berkomitmen untuk menambah jam waktu lembur. Kita tahu mereka selama ini kerja sampai jam 5 sore, kita minta tambah lebih dari jam 5, termasuk weekend juga kita minta mereka kala bisa lakukan effort itu," ungkap Askolani.
Askolani memastikan pihaknya akan terus mendampingi PJT untuk menyelesaikan dokumen itu. Bahkan dia mengeklaim proses barang di Bea Cukai akan selesai dalam hitungan jam jika dokumen lengkap.
ADVERTISEMENT
"Kalau mereka menyelesaikan dokumen itu segera dan memasukkan dalam CN, tentunya dengan tarif yang baru, insentif yang baru di Bea Cukai hanya hitungan jam sudah bisa diselesaikan. Jadi mekanisme di Bea Cukai itu yang kami lihat nyata hanya hitungan jam," tegas Askolani.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, sebelumnya menyampaikan ada 102 kontainer yang berisi barang-barang milik pekerja migran saat ini ditahan Bea Cukai. Rinciannya, sebanyak 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Benny mengatakan, penahanan tersebut dilakukan dengan dalih melanggar ketentuan. Dia berharap Bea Cukai segera mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya.