Kemenkeu: 67,46 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

1 April 2024 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 31 Maret 2024 ada 67,46 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari total 72,17 juta wajib pajak orang pribadi.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menjelaskan, proses pemadanan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, Dwi memastikan hal ini masih terus berproses.
“Periode sampai tanggal 22 Maret berarti beberapa hari yang lalu, (sekitar) 10 hari lalu kurang lebih itu sudah dipadankan total 67.366.873, sekarang 10 hari kemudian menjadi 67.469.000 naik sedikit,” kata Dwi dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta pada Senin (1/4).
Dwi menjelaskan dari jumlah tersebut yang dipadankan oleh sistem menjadi 63,24 juta NIK atau naik sekitar 2 juta NIK hingga 31 Maret 2024. Sementara yang dipadankan oleh wajib pajak juga mengalami kenaikan menjadi 4,22 juta NIK.
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
"Yang dipadankan oleh sistem yang tadinya 63.161.483, sekarang jadi 63.240.780 naik sekitar 2 jutaan, dan yang tadinya dipadankan oleh wajib pajak tadinya 4.205.390 sekarang menjadi 4.228.220 naik kurang lebih 23.000 (NIK) walaupun sedikit terus bergerak angkanya," jelas Dwi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut Dwi jumlah NIK yang belum dipadankan dari total 72,17 yang harus dipadankan adalah sebanyak 6,10 juta NIK. Jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya 6,15 juta NIK.
"Yang belum padan tadinya 6.115.691 NIK sekarang tinggal 6.106.964 NIK, ada pergerakan sekitar 15.000-an. Walaupun pelan-pelan kita terus jalankan pemadanan," tutup Dwi.