Kemenkeu Beberkan Alasan Tunda Penerapan Pajak Karbon Jadi 1 Juli 2022

1 April 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emisi Karbon Perkotaan Foto: Aly Song
zoom-in-whitePerbesar
Emisi Karbon Perkotaan Foto: Aly Song
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan menunda penerapan pajak karbon hingga Juli 2022. Semula, penerapan pajak karbon ini akan dilakukan pada 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun aturan teknis pelaksanaan pajak karbon seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, hingga peta jalan (roadmap) pajak karbon.
Sementara aturan lain seperti Batas Atas Emisi untuk sub sektor Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
“Berbagai upaya dan komitmen yang diperbarui menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, kita perlu mengoptimalisasi seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan APBN maupun swasta”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, Jumat (1/4).
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Foto: Dok. Kemenkeu RI
Di saat yang bersamaan, Pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021 antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan NEK dan Nationally Determined Contribution (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves).
ADVERTISEMENT
“Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim," lanjut Febrio.
Peraturan perundang-undangan juga membutuhkan penyempurnaan, sehingga menjadi pelengkap penerapan pajak karbon. Oleh sebab itu, pemerintah akan menerapkan pajak karbon saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon lebih siap. Dalam persiapan implementasi pajak karbon ini, pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR.
Skema Penerapan Pajak Karbon di Juli 2022
Proses penyusunan peta jalan (roadmap) pajak karbon perlu memperhatikan peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT), dan keselarasan dengan peraturan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi. Pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia.
Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal”, pungkas Febrio.
Pengaturan pajak karbon diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan utama pengenaan pajak ini bukan hanya menambah penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
ADVERTISEMENT
Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.