Kemenkeu Buka Suara Soal Wacana Fungsi Pengawasan OJK Balik ke BI

3 Juli 2020 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ubaidi S Hamidi merespons rencana tersebut. Menurutnya, saat ini pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan yang terus berkembang di tengah pandemi virus corona saat ini.
Apalagi, kebijakan pemerintah untuk menangani COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional juga berhubungan dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk OJK dan BI.
“Pemulihan ekonomi nasional, bauran kebijakan, mix policy baik fiskal, moneter, maupun dari sisi sektor keuangan. Dan saya kira inti bauran kebijakan untuk membuat beberapa program yang kita laksanakan bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Ubaidi saat diskusi bersama media dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional Hari Ini secara virtual, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah selalu berkoordinasi dengan OJK maupun BI, serta kementerian/lembaga lain. Hal ini agar segala kebijakan mampu berjalan secara baik di masing-masing sektor.
Meski demikian, Ubaidi enggan menjelaskan lebih lanjut dampak dari kebijakan pemerintah jika nantinya fungsi OJK akan beralih ke BI.
"Ketika bicara bauran kebijakan, itu regulasi terkait, program itu melihat ada beberapa relaksasi kebijakan, didorong untuk dilaksanakan agar kecepatan menjadi nyata," jelasnya.
Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI). Adapun sejak 2013, fungsi ini dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Reuters pada Kamis (2/7) mengutip dua sumber mengungkapkan, pertimbangan itu muncul di tengah kekhawatiran mencuatnya masalah keuangan di tengah pandemi virus corona COVID-19. Jika langkah itu jadi diambil, Jokowi akan melakukannya dengan menerbitkan semacam dekrit.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi, kata dua orang sumber tersebut.
Pembentukan OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini merupakan badan independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Pembentukan OJK merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Secara fungsi, lembaga ini menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK), serta mengambil alih tugas BI dalam hal pengawasan perbankan.