Kemenkeu Catat PPN dari Produk Digital Impor di E-Commerce Rp 16,24 T

8 Desember 2023 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-commerce. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-commerce. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital dari luar negeri yang disetor pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce sebesar Rp 16,24 triliun hingga 30 November 2023.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk 2 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada November 2023, yakni Aptoide, S.A dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menuturkan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 16,24 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,10 triliun setoran tahun 2023,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (8/12).
Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.
Ilustrasi berbagai aplikasi e-commerce. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
"Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," jelas Dwi.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
ADVERTISEMENT