Kemenkeu Imbau Pemda Jangan Minta Dana Abadi Daerah Kalau APBD Belum Baik

19 Juli 2022 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua inovasi Kabupaten Banyuwangi masuk Top 99 Kompetisi Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Foto: Pemkab Banyuwangi
zoom-in-whitePerbesar
Dua inovasi Kabupaten Banyuwangi masuk Top 99 Kompetisi Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Foto: Pemkab Banyuwangi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah bisa mendapatkan Dana Abadi Daerah (DAD).
ADVERTISEMENT
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto menjelaskan, daerah yang bisa mendapatkan DAD harus memiliki kekuatan fiskal seperti pendapatan daerah tinggi dan pelayanan publiknya baik.
Sebaliknya, Adriyanto mengimbau untuk daerah-daerah yang masih belum memiliki kemampuan fiskal yang baik, sebaiknya jangan memaksakan adanya DAD. Dia khawatir pelayanan publik jadi berkurang jika daerah mengalihkan dananya untuk dimasukkan ke DAD.
“Perlu diperhatikan kemampuan keuangan daerahnya. Jadi jangan dipaksakan kalau kondisi APBD daerah masih belum baik, tentunya masih banyak yang dibutuhkan anggaran untuk belanja-belanja yang sifatnya strategis," ujar Adriyanto dalam diskusi bertajuk soal Dana Abadi Daerah bersama Kementerian ESDM, Selasa (19/7).
Selain itu, Adriyanto juga mengungkapkan melalui UU HKPD pemerintah mengatur dengan tegas daerah mana saja yang sesuai untuk mendapatkan DAD. Pemilihan ini, kata dia, melibatkan kemampuan APBD daerah.
ADVERTISEMENT
Jika APBD daerah memiliki kesempatan ruang fiskal untuk membangun DAD dan juga telah memenuhi pelayanan publik daerahnya, menurut Adriyanto, daerah tersebut sudah dipastikan akan dapat membangun DAD tanpa mengganggu pelayanan publik di daerahnya
“Sehingga ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari pada akhirnya menimbulkan kerugian pelayanan publik yang di daerah,” tambahnya.
Selain mempersiapkan regulasi untuk DAD, ke depan pihaknya juga akan membantu memperkuat pengelolaan APBD di daerah. Dengan begitu, semakin banyak daerah yang memiliki kesempatan membangun DAD.