Kemenkeu: Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Diusulkan Hanya Naik Rp 16.500

8 September 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Selain kelas 1 dan kelas 2, pemerintah juga berencana menaikkan iuran kelas 3 BPJS Kesehatan sebesar Rp 16.500, dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyampaikan bahwa kenaikan iuran kelas 3 BPJS Kesehatan mencapai 65 persen.
"Usulan kenaikannya adalah dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, atau naik 65 persen," jelas Frans, sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9).
Adapun kenaikan iuran kelas 3 itu berbeda dengan kelas 1 dan 2 yang mencapai 100 persen. Menurut dia, salah satu alasannya ialah memperhatikan kemampuan bayar masyarakat.
"Karena dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama: kemampuan peserta dalam membayar iuran atau ability to pay, upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong-royong dengan peserta pada segmen lain," imbuhnya.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kanan), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kedua kanan), Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Achmad (keduankiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat Rapat Kerja Gabungan Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Frans pun menjelaskan, kenaikan iuran itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya," kata Frans.
Dia menambahkan, kenaikan iuran itu tidak akan memengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu. Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sementara 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh Pemda (APBD) melalui kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda," pungkasnya.