Kemenkeu Laporkan Piutang Negara Capai Rp 76,89 Triliun

12 November 2021 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga saat ini, jumlah piutang negara/daerah yang diurus PUPN tercatat sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp 76,89 triliun. BKPN yang dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
ADVERTISEMENT
“Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp 76,89 triliun,” ujar Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL Sumarsono dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11).
Sumarsono mengatakan, pengurusan piutang negara memang dapat diserahkan kepada PUPN apabila memenuhi beberapa syarat. Pertama, kualitas piutang telah macet. Kedua, sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi (restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah daerah, Penyertaan Modal Negara, penjualan hak tagih, debt to asset swap).
Ketiga, adanya besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum. Keempat dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan terakhir dilengkapi resume piutang negara berupa di antaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dalam proses kepengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2017 (PMK 102/2017), dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang di antaranya membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.
Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di Kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, pada Jumat pagi, 5 November 2021. Foto: Dok. Istimewa
Adapun aset yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan. Upaya pengembalian hak negara dimaksud di antaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.
ADVERTISEMENT
Sumarsono mengatakan saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menguatkan peran PUPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengembalikan hak negara. “Peningkatan peran dimaksud di antaranya PUPN berwenang melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitor, berwenang menyita harta kekayaan lain yang tidak dijaminkan, dan penguatan paksa badan dan pencegahan ke luar negeri,” ujarnya.
Selain itu RPP tersebut juga mengatur mengenai larangan kepada berbagai pihak untuk tidak mengahalangi tugas-tugas PUPN. Dengan diperkuatnya peran PUPN, diharapkan dapat meningkatkan penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang saat ini diurus PUPN.