Kemenkeu: Penerbitan Obligasi Daerah Masih Terkendala Pemahaman

15 Januari 2020 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sejumlah daerah telah menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan surat utang atau obligasi daerah. Tujuannya untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur di daerah.
ADVERTISEMENT
Beberapa daerah tersebut di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Bogor.
Namun, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menilai, masih ada sejumlah kendala untuk daerah-daerah tersebut menerbitkan obligasi. Salah satunya literasi. Pemerintah daerah (Pemda), DPRD, hingga stakeholder di daerah dinilai perlu memahami betul mengenai obligasi daerah.
"Permasalahannya adalah literasi. Pemahaman terhadap obligasi daerah itu seperti apa, ini yang bermasalah. Pemahaman ini harus dimiliki Pemda maupun oleh DPRD-nya serta para stakeholder," ujar Prima di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut dia, Pemda juga harus siap jika nantinya mendapat banyak pertanyaan dari para investor mengenai obligasi daerah. Pemda juga dinilai harus paham mengenai posisi obligasi di tengah situasi yang terjadi di global maupun domestik.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau menerbitkan itu, daerahnya harus siap ditanya. Sama seperti Pak Luky mau jualan bond, dia harus tahu posisinya gimana, dan lainnya. Mungkin ini yang membuat kesiapan daerah belum maksimal, bukan enggak bisa, tapi kan bertahap," jelasnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Meski begitu, otoritas fiskal tetap akan mendorong daerah untuk bisa menerbitkan obligasi. Sosialisasi pun juga terus dilakukan Kemenkeu dengan Pemda maupun DPRD.
"Kami dorong supaya lebih siap dengan sosialisasi, rapat koordinasi, dan kami juga jelaskan ke DPRD-nya," kata dia.
Sambil menunggu kesiapan daerah untuk menerbitkan obligasi, Prima menyarankan agar Pemda bisa memanfaatkan program yang telah ada. Seperti Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau meminjam dana dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada proyek-proyek yang sifatnya sangat substansial di daerah, misalnya infrastruktur, kami dorong KPBU. Tapi kalau belum, kami dorong pinjaman, bisa pinjam ke BPD atau PT SMI," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sinyal akan menerbitkan obligasi daerah di tahun ini. Rencananya, instrumen investasi itu akan digunakan untuk mengakselerasi pembangunan di Jawa Barat.
Begitu juga dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana akan menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur di Jakarta. Namun Anies belum memastikan waktu final untuk penerbitan obligasi tersebut.