news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenkeu Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Naikkan Tarif Cukai Rokok di 2022

9 September 2021 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas fiskal, memastikan pemerintah memperhatikan sejumlah aspek sebelum menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan berbagai aspek pertimbangan menjadi rumusan dalam rapat, bahkan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Pertimbangan pertama yakni permintaan dari kalangan pelaku industri agar kenaikan cukai tak terlalu tinggi.
"Menjadi PR kita bagaimana dari sisi industri dan ketenagakerjaan bisa terus diberikan dukungan. Nah tentu kita memberikan support dan dukungan dalam berbagai macam bentuk," ujar Suahasil dalam Seminar Nasional Industri Hasil Tembakau, Kamis (9/9).
"Mengenai yang biasanya ditanyakan adalah tentang harga. Harga tergantung kepada cukai karena itu dari sisi ini mungkin kita nanti permintaannya adalah cukai jangan naik terlalu tinggi, ini merupakan aspirasi yang kita dengarkan," sambung Suahasil.
Adapun aspek yang kedua, kata Suahasil, yakni dari segi konsumsi. Ini menjadi persoalan dilematis antara industri dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Semakin banyak yang mengkonsumsi, maka permintaan industri hasil tembakau juga akan meningkat. Namun para ahli menilai ini akan menimbulkan persoalan kesehatan dalam jangka panjang.
"Kalau memiliki dampak pada kesehatan, memiliki dampak pada biaya-biaya kesehatan. Ini menjadi dimensi juga yang harus diperhatikan dalam perumusan harga cukai dan hasil tembakau," tuturnya.
Pertimbangan ketiga yakni upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam peraturan Bea Cukai, kelompok ini digolongkan ke dalam kelompok yang belum masuk kelas.
Suahasil menegaskan, kelompok ini perlu didorong untuk lebih taat dan bisa mematuhi legalitas dalam peredaran tembakau.
"Dari keseluruhan kebijakan cukai yang dimaksudkan adalah untuk penerimaan negara. Bukan saja APBN pemerintah pusat, tapi juga APBD pemerintah daerah," tutur Wakil Menteri Keuangan itu.
ADVERTISEMENT