Kemenkeu Sebut Harga TBS Jadi Rp 1.500 per Kg Usai Pungutan Ekspor CPO Dihapus

27 Juli 2022 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah menghapus pungutan ekspor crude palm oil (CPO) hingga 31 Agustus 2022 dianggap membawa dampak positif, khususnya untuk harga Tandan Buah Segar (TBS) petani. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan saat ini harga TBS sudah mencapai Rp 1.500.
ADVERTISEMENT
"Kemudian harga TBS per tanggal 15 Juli bisa mencapai Rp 1.500 lebih per kg, dan ini jauh lebih tinggi waktu sebelum tanggal 15 Juli masih sekitar Rp 100 per kg," kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa, Rabu (27/7).
Askolani mengatakan penghapusan pungutan ekspor itu juga berdampak baik terhadap kinerja ekspor Indonesia,dan CPO itu sendiri. Lancarnya kebijakan tersebut, kata Askolani, juga didorong oleh DMO dan flush out yang mengalami kenaikan sampai 90 persen.
"Kita sudah bisa melihat beberapa output yang bermanfaat pada dunia CPO kita. Pertama kita melihat ekspor CPO sudah mengalami kenaikan 100 ribu ton sampai 120 ribu ton per hari. Kita bandingkan 15 Juni hanya 50 ribu sampai 100 ribu ton. Jadi terjadi kenaikan dari ekspor CPO," jelas Askolani.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Askolani mengungkapkan kebijakan tersebut juga ikut andil dalam mengendalikan harga minyak goreng. Askolani menyebut, rata-rata harga minyak goreng di Indonesia sudah berada di level Rp 15 ribu.
"Keseimbangan langkah pemerintah sudah menunjukkan hasil untuk mengendalikan dan stabilisasi daripada ekspor CPO, dan harga minyak goreng dalam negeri termasuk petaninya," tandasnya.
Penerimaan Negara Tergerus
Meski begitu, Askolani mengakui penghapusan pungutan ekspor CPO memiliki potensi menggerus penerimaan negara. Namun, potensi kerugiannya tidak sampai Rp 1 triliun.
Askolani menegaskan pemerintah tak mempermasalahkan hilangnya potensi penerimaan negara akibat kebijakan ini. Sebab tujuan penghapusan pungutan ekspor CPO agar penjualan ke luar negeri naik. Dengan begitu, TBS petani bisa terserap dan harganya yang anjlok akan naik lagi.
ADVERTISEMENT