Kemenkeu soal Target Rasio Utang 40 Persen: Insyaallah Bisa Bayar

25 April 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana menaikkan rasio utang menjadi 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di 2025. Keputusan itu tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen tersebut, stok utang pemerintah dalam sasaran fiskal ditargetkan naik ke kisaran 39,77 persen hingga 40,14 persen.
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto mengatakan RKP tersebut disusun oleh Kementerian PPN atau Bappenas yang dikepalai oleh Suharso Monoarfa.
"Bappenas susun RKP, sementara Kemenkeu menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Tentu antara Bappenas dan BKF (Kemenkeu) ada omongan untuk meng-line kan RKP dan KEM-PPKF," kata Suminto kepada awak media di Gedung AA Maramis, Kamis (25/4).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kemenkeu, Suminto. Foto: Kemenkeu RI
Sayangnya, Suminto enggan menjelaskan apakah target tersebut rasional atau tidak. Padahal, berdasarkan catatan kumparan, angka tersebut naik dibandingkan target 2024 yang sebesar 38,26 persen, dan lebih tinggi dari realisasi 2023 yang sebesar 38,90 persen. Bahkan, lebih tinggi dari realisasi saat COVID-19 di 2021 40,73 persen.
ADVERTISEMENT
Namun, Suminto memastikan pemerintah masih bisa membayar utang beserta bunganya jika target rasio utang naik jadi 40 persen.
"Kalau angka-angka sekitar itu kan insyaAllah masih angka yang acceptable lah. Di sekitar 38 persen sampai 40 persen itu angka yang kalau dibanding banyak negara masih relatif (rendah)," ungkap Suminto.
"Insyaallah (masih bisa terbayar)," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan target rasio utang tersebut masih dalam proses. Dalam hal ini siklus kebijakannya ada dalam KEM-PPKF.
"Prosesnya siklusnya sudah jelas, ada penyusunan APBN itu dengan penyusunan KEM-PPKF. Nanti ada RKP, nanti ada di DPR," kata Febrio kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (24/4).
Sehingga, Febrio meminta masyarakat mengikuti proses RKP. "Jadi nanti kita ikuti aja ya prosesnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT