Kemenkeu Terapkan WFH untuk Pegawai Berusia 50 Tahun dan Pengguna Transport Umum

17 Maret 2020 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kemenkeu lebih sepi dari biasanya karena sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home). Foto: Prima Gerhard/  kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kemenkeu lebih sepi dari biasanya karena sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home). Foto: Prima Gerhard/ kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan aturan mengenai Work From Home (WFH) bagi karyawan.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari membenarkan adanya imbauan tersebut.
"Kemenkeu telah mengambil kebijakan untuk menerapkan WFH, dengan ketentuan khusus diatur masing-masing unit Eselon 1 dengan memperhatikan berbagai aspek seperti jenis pekerjaan, usia, domisili, dan alat transportasi yang digunakan," ujar Puspa saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (17/3).
Adapun ketentuan WFH itu, kata Puspa, diprioritaskan untuk karyawan yang berusia di atas 50 tahun.
Pegawai Kemenkeu melakukan absensi dengan QR code. Foto: Prima Gehard/ kumparan
Selain itu, untuk karyawan yang memiliki masalah kesehatan, pengguna transportasi umum, serta mereka yang pernah kontak langsung dengan orang yang positif terjangkit corona.
ADVERTISEMENT
"Kemenkeu sudah WFH parsial. Yang prioritas WFH yang usia 50 tahun ke atas dan pengguna transportasi umum. Yang tetap WFO harus pakai kendaraan pribadi," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat tinggi Kemenkeu yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, tetap masuk kantor seperti biasa. Mengingat Kementerian Keuangan tengah sibuk menyiapkan berbagai regulasi demi mengatur keuangan negara menghadapi pandemi tersebut.
Kendati begitu, aturan serta pengawasan kesehatan untuk karyawan yang diwajibkan tetap bekerja di kantor ini diperketat. Semisal penggunaan akses finger print yang telah diganti dengan Scan QR Code dari ponsel masing-masing.
"Absensi sebelumnya masih finger print dengan disediakan hand sanitizer. Sekarang sudah pake QR Code di-scan dari ponsel masing-masing," jelas Puspa.
ADVERTISEMENT