Kemenkeu Terapkan WFH untuk Pegawai Berusia 50 Tahun dan Pengguna Transport Umum
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) memberlakukan aturan mengenai Work From Home (WFH) bagi karyawan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari membenarkan adanya imbauan tersebut.
"Kemenkeu telah mengambil kebijakan untuk menerapkan WFH, dengan ketentuan khusus diatur masing-masing unit Eselon 1 dengan memperhatikan berbagai aspek seperti jenis pekerjaan, usia, domisili, dan alat transportasi yang digunakan," ujar Puspa saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (17/3).
Adapun ketentuan WFH itu, kata Puspa, diprioritaskan untuk karyawan yang berusia di atas 50 tahun.
Selain itu, untuk karyawan yang memiliki masalah kesehatan, pengguna transportasi umum, serta mereka yang pernah kontak langsung dengan orang yang positif terjangkit corona.
ADVERTISEMENT
"Kemenkeu sudah WFH parsial. Yang prioritas WFH yang usia 50 tahun ke atas dan pengguna transportasi umum. Yang tetap WFO harus pakai kendaraan pribadi," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat tinggi Kemenkeu yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, tetap masuk kantor seperti biasa. Mengingat Kementerian Keuangan tengah sibuk menyiapkan berbagai regulasi demi mengatur keuangan negara menghadapi pandemi tersebut.
Kendati begitu, aturan serta pengawasan kesehatan untuk karyawan yang diwajibkan tetap bekerja di kantor ini diperketat. Semisal penggunaan akses finger print yang telah diganti dengan Scan QR Code dari ponsel masing-masing.
"Absensi sebelumnya masih finger print dengan disediakan hand sanitizer. Sekarang sudah pake QR Code di-scan dari ponsel masing-masing," jelas Puspa.
ADVERTISEMENT