Kemenkeu Ungkap Alasan Pemerintah Terbitkan UU Penanganan COVID-19

6 Agustus 2020 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di acara Summit On Girls di Balai Kartini, Jakarta.
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di acara Summit On Girls di Balai Kartini, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk menekan dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian negara, pada akhir Maret 2020 Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19. Perppu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Perppu tersebut meliputi dua isu besar, antara lain keuangan negara dan sektor keuangan. Perppu tersebut kemudian menjadi landasan hukum bagi penyesuaian dalam kondisi luar biasa saat ini.
Suahasil menyatakan bahwa pemerintah menerbitkan beleid tersebut sebagai tindakan antisipatif.
“Pada waktu bulan Maret mengeluarkan perppu itu adalah kegentingan yang memaksa namun bukan karena kegentingan yang telah kita lewati yang di-establish berdasarkan data Januari Februari. Ini adalah kegentingan karena kita melakukan antisipasi,” ungkap Suahasil dalam Webinar Keterbukaan Informasi Publik 2020, Kamis (6/8).
Seorang laki-laki mengenakan masker dan berdiri di depan toko yang tutup akibat merebaknya wabah virus corona di Pasar Minggu, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menurutnya pemerintah sangat berkomitmen untuk bersikap antisipatif dan responsif. Menurut orang kedua di Kemenkeu ini, langkah pemerintah menerbitkan beleid tersebut kemudian terbukti tepat. Sebab, beleid diterbitkan sebelum akhirnya kondisi perekonomian kian memburuk.
ADVERTISEMENT
Kegentingannya terjadi setelah Perppu tersebut muncul yaitu bulan April sampai Agustus. Ini kegentingan yang kita taruh di awal, sangat di awal. Sebagai pemerintah harus responsif dengan situasi yang akan kita hadapi,” ujarnya.
Salah satu manfaat dari diterbitkannya Undang-undang Penanganan COVID-19 itu adalah pemerintah mempunyai landasan hukum untuk merelaksasi batas defisit APBN. Menurut Suahasil saat pandemi ini, penerimaan negara sangat drop. Sementara belanja negara harus naik. Alhasil defisit yang semakin melebar tidak dapat dihindari.
“Belanja negara tidak boleh turun. Karena ada batas atas maka kita perlu relaksasi. Inilah relaksasi yang diberikan oleh perppu tersebut,” tandasnya.