news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenkeu Ungkap Sulitnya Hitung Iuran BPJS, Banyak Orang Mampu di Kelas III

29 Mei 2020 18:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui cukup sulit untuk menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Perhitungan yang dilakukan pun kompleks, dengan memperhatikan karakter peserta tiap kelas.
ADVERTISEMENT
Kenaikan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Dalam Perpres 64/2020, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli mendatang.
Iuran peserta Mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan dan Mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan.
Sementara iuran kepesertaan Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per peserta per bulan mulai 2021.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ada pun iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Namun iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Program Analisis Kebijakan Pusat Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Ronald Yusuf mengatakan, untuk peserta kelas I dan II usulan awalnya justru lebih tinggi.
Berdasarkan bahan materi dari Kemenkeu, usulan awal kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I sebesar Rp 155.956 hingga Rp 176.835 per bulan. Peserta kelas II sekitar Rp 113.212 per bulan.
“Kami dapatkan kelas II itu masih mampu di angka Rp 113 ribu dan kelas I Ro 156 ribu sampai Rp 175 ribu,” ujar Ronald dalam video conference, Jumat (29/5).
Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia melanjutkan, ada beberapa faktor yang menjadikan kenaikan iuran menjadi sesuai Perpres 64/2020 saat ini. Di antaranya kenaikan yang harus terjangkau masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita kasih iuran terlalu ringan manfaatnya pasti nggak akan baik. Kalau dibuat mahal nanti tidak terjangkau. Ini lah fine tuning kita ini yang enggak mudah," jelasnya.
Selain itu, Ronald juga menyebut, peserta kelas I tidak semuanya golongan mampu. Sebaliknya, banyak juga masyarakat mampu yang menjadi peserta kelas III BPJS Kesehatan.
“Di sini yang tricky, tantangannya tidak mudah. Banyak orang yang mampu, mereka tahu tidak akan gunakan layanan, jadi ya bayar kelas III saja. Kelas I belum tentu semua kaya, kemampuan biasa, ada yang memaksakan kelas I karena tahu akan sering merasakan,” tambahnya.