Kemenkeu Yakin Defisit APBN Bisa di Bawah 4,85 Persen di 2022

18 Oktober 2021 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Foto: facebook
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Foto: facebook
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu meyakini bahwa disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan memberikan banyak dampak positif. Salah satunya yaitu defisit anggaran pemerintah tahun depan bisa lebih rendah dibandingkan target yang tercantum dalam APBN 2022.
ADVERTISEMENT
“Dengan UU HPP defisit ini akan bisa lebih rendah dari asumsi,” ujar Febrio dalam Webinar Bincang APBN 2022, Senin (17/10).
Defisit anggaran pada 2022 ditargetkan sebesar Rp 868 triliun atau setara 4,85 persen terhadap PDB. Sementara di tahun ini, pemerintah menargetkan defisit mencapai 5,82 persen terhadap PDB.
Namun dengan adanya UU HPP, Febrio optimistis defisit bisa ditekan ke level di bawah 3 persen terhadap PDB pada 2023 atau kembali pada level sebelum pandemi.
Febrio memastikan, defisit anggaran pada 2022 nanti akan dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan yang aman. Defisit juga akan dikelola secara hati-hari untuk menjaga keberlanjutan fiskal.
Adapun pada 2022 Kementerian Keuangan memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 335,6 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2.714,2 triliun. Rinciannya, belanja pemerintah pusat Rp 1.944,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp 769,6 triliun.
Selain menurunkan defisit anggaran, UU HPP juga diyakini dapat meningkatkan rasio perpajakan. Menurut Febrio, dampak positif jangka pendek dari disahkannya UU HPP adalah rasio perpajakan akan naik ke level 9 persen di tahun depan.
“Dalam jangka pendek 2022, penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan naik ke 9 persen dari PDB. Jadi ini lebih baik daripada yang sudah diasumsikan di APBN 2022 tadi,” ujarnya.
Adapun dalam asumsi makro di APBN 2022, rasio perpajakan ditargetkan bisa mencapai level 8,37 persen sampai 8,42 persen terhadap PDB atau lebih tinggi dibandingkan target APBN 2021 sebesar 8,18 persen terhadap PDB. Bahkan menurut Febrio, dalam jangka menengah, UU HPP juga diyakini dapat meningkatkan rasio perpajakan hingga 10 persen terhadap PDB di tahun 2025.
ADVERTISEMENT