Kemenko Marves: Perdagangan Karbon Luar Negeri Sudah Dilirik Beberapa Negara

31 Oktober 2023 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti, di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti, di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perdagangan karbon luar negeri sudah dilirik banyak negara. Hal ini diutarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Nani Hendiarti.
ADVERTISEMENT
“Ya udah ada beberapa negara yang minat, dan beberapa negara itu udah ada demand-nya,” tutur Nani saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Selasa (31/10).
Kendati demikian, Nani menyebut ia belum dapat membocorkan negara mana saja yang tertarik dengan perdagangan karbon tersebut, lantaran aturannya belum rampung digodok.
Nani menyebut, pihaknya akan membeberkan identitas negara-negara tersebut bersama dengan pengumuman aturan mengenai perdagangan karbon ini pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Iklim PBB atau COP28 di UAE yang akan diselenggarakan di Dubai pada 30 November 2023.
“Ya kalau aturan perdagangan karbon luar negeri kan masih diproses. Tapi sebelum CO28, payung hukum perdagangan karbon ditargetkan selesai, dan penjelasan aturannya akan dijelaskan dalam COP28,” tambah Nani.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini pemerintah memang tengah mendorong perdagangan karbon hingga ke luar negeri lantaran memiliki potensi ekonomi yang dapat diperhitungkan.
Sebelumnya Menko Marves Ad Interim Erick Thohir bilang saat ini Kemenko Marves bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mengkoordinasikan penyelesaian pengaturan dan payung hukum kebijakan tentang Perdagangan Karbon Luar Negeri.
Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (13/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Langkah ini penting agar segera diadakan Rapat Komite Pengarah untuk Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan agar peraturan dimaksud dapat diselesaikan sebelum COP 28 UAE pada 30 November 2023.
"Oleh karenanya, sangat diharapkan dukungan yang kuat dari K/L terkait terutama KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara terkait penyelesaian pengaturan dan payung hukum kebijakan perdagangan karbon luar negeri,” kata Erick.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KLHK sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Di sisi lain ada juga Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/ NDC).