Kemenkop Minta Kemenag Perluas Layanan Sertifikasi Halal untuk UMKM

24 April 2024 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mempermudah pegiat UMKM mengurus sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Hal ini menanggapi masih ada sekitar 7 juta UMKM yang belum tersertifikasi halal. Sementara itu, mandatori sertifikasi halal ini berlaku pada 17 Oktober 2024.
"Prinsipnya gini kalau Kemenkop tentu konsen terhadap kemudahan, terhadap perlindungan, terhadap pemberdayaan. Kalau misalnya nanti ada suatu regulasi yang akan menyulitkan,tentu kami akan berkomunikasi dengan kementerian agama, dalam hal ini BPJPH," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim di Hotel Meruska, Bali, Rabu (24/2).
Arif mengaku bakal berkomunikasi dengan Kemenag untuk mencari solusi masih banyak UMKM belum tersertifikasi halal dan mencegah ada UMKM Kena sanksi per tanggal 17 Oktober 2024. Beberapa hal yang diusulkan Kemenkop UKM adalah meningkatkan kapasitas kuota layanan sertifikasi dan memperluas layanan sertifikasi.
ADVERTISEMENT
"Supaya bagaimana kapasitasnya dan pelayanannya ditingkatkan Kalau memang ternyata, katakanlah masih banyak yang belum mampu dan pelayanan terbatas untuk layanan sertifikasi harus cari solusi nanti. Pasti nanti ada exit-nya dicarikan," katanya.
"Dan jangan sampai ada yang terkena sanksi lah harapannya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai mandatori halal bagi produk makanan dan minuman UMKM pada 17 Oktober 2024 sulit dipenuhi. Sebanyak 7 juta produk UMKM berpotensi terkena sanksi.
Genki Sushi di Indonesia jadi cabang pertama yang memiliki sertifikat halal. Foto: Dok.Genki Sushi
Menurut Teten, pengajuan sertifikasi halal yang paling terkendala saat ini adalah sertifikasi halal untuk produk kuliner.
"Justru menurut saya yang paling terkendala itu nanti yang pelaku kuliner. Kalau enggak kita perpanjang masa berlakunya jadi pelanggaran hukum. Kalau terjadi pelanggaran hukum kasihan mereka, pasti menghadapi pemeriksaan polisi dan lain sebagainya," pungkas Teten saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai mewajibkan produk UMKM untuk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 149 PP 39/2021 ayat (2) menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha, yakni berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.