news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenkop UKM Minta Bareskrim dan Kejagung Kejar Aset Indosurya

1 Agustus 2022 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT
"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/8).
Tak lupa, ia meminta untuk dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya. “Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya.
Sejalan dengan Zabadi, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) yaitu mengupayakan asset based resolution. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi Satgas untuk mengurangi risiko kerugian pada anggota koperasi.
Aset mewah KSP Indosurya yang disita Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional.
ADVERTISEMENT
Satgas kemudian menurunkan tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, dan menemukan kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran. Kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO.
Kemenkop UKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.
Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menegaskan KemenKop UKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan.
ADVERTISEMENT
KemenKop UKM juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri dan lainnya.