Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Kemenkop UKM: Pekerja Sektor UMKM Tak Ada Demo Tuntut Upah Minimum dan Cuti
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM, Rully Indrawan mengatakan, meskipun UMKM mendominasi jumlah tenaga kerja di Indonesia, para pelaku usaha ini tak pernah menuntut adanya upah minimum.
“Sebanyak 97 persen tenaga kerja kita ada di UMKM, tanpa ada demo-demo untuk menuntut upah minimum, hak cuti, jam kerja. UMKM jam 2 malam udah nongkrong di pasar, jam 10 malam udah bersih-bersih,” ujar Rully dalam webinar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Senin (7/12).
Dia melanjutkan, saat ini masih ada sejumlah persoalan di sektor UMKM. Pemerintah pun berupaya untuk meminimalisir hal tersebut dalam UU Cipta Kerja, di antaranya soal perizinan, yakni izin tunggal bagi UMKM, insentif bagi UMKM yang bermitra dengan pemerintah pusat maupun daerah, serta kemudahan dan pembiayaan bagi UMKM.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya juga ada integrasi perizinan, di mana pelaku UMKM akan dipermudah untuk mendapatkan perizinan berusaha, sertifikat halal, dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah juga memprioritaskan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMKM.
“Ini tentu saja PR bagi kita semua, karena diharapkan ke depan lapangan pekerjaan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan untuk bekerja atau sejahtera atas pekerjaannya itu,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, UU Cipta Kerja mengakomodir persoalan pada UMKM tersebut. Apalagi, jumlah tenaga kerja terdisrupsi akibat pandemi COVID-19.
Dengan adanya UU Cipta Kerja , Airlangga berharap, sektor dan pelaku UMKM semakin sejahtera. Pemerintah pun memangkas regulasi dan birokrasi yang selama ini menghambat berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
“Juga di Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan perlindungan UMKM dan koperasi untuk masuk ke sektor formal, melalui pendirian perizinan dan pembinaan,” tambahnya.