KemenkopUKM Beri Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro & Kecil

14 Juli 2021 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya. Foto: KemenkopUKM RI.
zoom-in-whitePerbesar
Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya. Foto: KemenkopUKM RI.
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP Nomor 7 tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) RI melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK).
Sosialisasi dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh perwakilan dinas provinsi yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta para pendamping PLUT seluruh Indonesia.
Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengangkat pembicaraan tentang berbagai permasalahan yang sering dihadapi oleh para pelaku UMKM. Baik sebelum pandemi atau di masa kini.
Menurut Eddy, permasalahannya beragam; mulai dari penurunan volume dan laba, melemahnya kolektivitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha.
“Permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” tegasnya ketika memberikan sambutan pada pembukaan acara sosialisasi LBPH-PUMK melalui sambungan telekonferensi, Rabu (14/7).
Bagi KemenkopUKM, pelaksanaan LBPH-PUMK ini krusial dan harus disinergikan secara bersama-sama dengan segala pihak, mulai dari lembaga pusat, dinas terkait, maupun instansi-instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan UMK.
Ia menjelaskan, KemenkopUKM sendiri memiliki empat transformasi utama, yakni transformasi informal ke formal, digital dan rantai pasok, koperasi modern, serta kewirausahaan. Baginya, layanan bantuan hukum kepada UMK sejalan dengan keempat program utama tersebut.
“Program ini diharapkan dapat menjelaskan apa saja bantuan hukum yang bisa diberikan, bagaimana prosedurnya, hingga petunjuk pelaksanaannya,” jelas Eddy.

Cakupan Ruang Lingkup Layanan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil

Teknis sosialisasi virtual tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenkopUKM, Eviyanti Nasution.
Eviyanti memaparkan bahwa jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum.
Mengenai lingkup perkara, Eviyanti menjelaskan ruang lingkup yang dimaksud adalah permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha. Sedangkan untuk memanfaatkan layanan ini, PUMK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan penyerahan berkas atau dokumen bukti yang berkaitan dengan perkara.
Tak lupa juga dijelaskan bahwa layanan bantuan dan pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum, sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK.
"Hal tersebut sejalan dengan tujuan dilakukannya sosialisasi ini, yakni Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diharapkan dapat memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban sesuai dengan bidang usahanya, serta dapat menjalankan usahanya dengan suasana yang kondusif," tukas Eviyanti.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI