KemenPAN RB soal Perjalanan Dinas PNS saat New Normal: Sangat Selektif

1 Juni 2020 14:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah membolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota maupun luar negeri saat masa new normal, mulai 5 Juni mendatang. Namun hal ini dilakukan jika kondisinya sangat penting atau mendesak.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, lokasi tujuan dinas tersebut tergantung kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga. Hal ini agar sasaran program kerja masing-masing kementerian dan lembaga dapat tercapai.
“Bisa dalam dan luar negeri. Tetapi sudah kami ingatkan untuk sangat selektif,” kata Dwi kepada kumparan, Senin (1/6).
Dia mencontohkan, jika tiba-tiba ada kebakaran hutan di Riau, maka PNS di Kementerian Kehutanan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diperbolehkan untuk menuju lokasi tersebut.
“Misalnya saja, kalau tiba-tiba ada kebakaran hutan di Riau. Tentu orang Kehutanan dan BNPB perlu ke lapangan untuk koordinasi penanganannya,” kata dia.
“Atau Kementerian PU punya proyek bikin bendungan, mungkin ada kebutuhan koordinasi dengan pemda setempat di lapangan untuk pembebasan lahan,” lanjutnya.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran untuk perjalanan dinas ke luar kota maupun luar negeri PNS akan disiapkan oleh masing-masing kementerian lembaga.
ADVERTISEMENT
“Nah nanti kita lihat dari kesiapan kementerian dan lembaga, bentuk kegiatannya, serta alokasi anggaran yang masih ada di masing-masing kementerian lembaga,” kata Askolani.
Dia melanjutkan, salah satu alternatifnya yakni dengan melihat anggaran yang masih ada dalam pos belanja barang masing-masing kementerian dan lembaga.
“Ya (dari sisa anggaran belanja barang). Tapi tergantung dengan urgensi kegiatannya, serta kondisi new normal ke depan,” jelasnya.
Askolani mengindikasikan anggaran perjalanan dinas untuk kementerian dan lembaga sebenarnya masih ada, meskipun pos anggaran belanja barang dipangkas demi penanganan COVID-19. Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih lanjut berapa anggaran perjalanan dinas yang tersisa saat ini.
Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan Rp 335,9 triliun untuk belanja barang, yang di dalamnya termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 43,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Namun akibat pandemi COVID-19, belanja barang dipangkas menjadi hanya Rp 290 triliun. Ini merupakan yang terendah dalam dua tahun terakhir.
“Nanti belum sempat kami lihat lengkapnya, karena masih fokus selesaikan yang mendesak untuk penanganan COVID-19,” tambahnya.
Aturan mengenai perjalanan dinas tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam surat edaran itu disebutkan, PNS bisa melakukan perjalanan dinas, namun hal ini dilakukan secara selektif. Selain itu harus berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya.
“Perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan," tulis poin 2J surat edaran tersebut seperti dikutip kumparan.
ADVERTISEMENT