Kemenperin Atur Distribusi Minyak Goreng Curah Agar Tak Melebihi HET

30 Maret 2022 22:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre membeli minyak minyak goreng curah di gudang distributor di Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre membeli minyak minyak goreng curah di gudang distributor di Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengatur harga loco pabrik ke distributor dan juga harga franco yang dijual pada tingkat pengecer untuk minyak goreng curah.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, minyak goreng curah yang dijual ke masyarakat dapat sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp 14.000 per liter.
"Jadi dari perusahaan industri sudah sepakat harga loco pabrik ke distributor termasuk PPN itu maksimal Rp 13.333 per kg atau 12.050 per liter," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika saat konferensi pers di Gran Melia Hotel, Jakarta Rabu (30/3).
Sementara untuk harga franco atau harga jual ke pengecer, telah ditetapkan sebesar Rp 14.389 per kg atau Rp 13.000 per liter.
Putu menjelaskan bahwa harga keekonomian minyak goreng secara nasional ada di angka Rp 18.930 per liter. Namun untuk beberapa wilayah ada penambahan ongkos angkutan sehingga harga keekonomiannya lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
"Karena ada tambahan ongkos angkut untuk NTT menjadi Rp 20.770 per liter, dan untuk Maluku dan Maluku Utara menjadi Rp 20.680 per liter, dan untuk Papua dan Papua Barat itu Rp 21.130 per liter," jelasnya.
Warga antre membeli minyak goreng curah di sebuah agen penjualan minyak goreng di Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
Dengan harga keekonomian yang berbeda di beberapa wilayah, Putu menjelaskan masing-masing subsidinya akan berbeda. Di mana secara nasional subsidinya sebesar Rp 4.930 per liter.
"Untuk NTT sekitar Rp 6.770 per liter, untuk Maluku dan Maluku Utara itu Rp 6.680 per liter, dan untuk Papua dan Papua Barat itu Rp 7.130 per liter," jelasnya.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan jika angka-angka tersebut telah disepakati oleh asosiasi industri. Sehingga jika nanti harganya ternyata lebih mahal, maka perlu ditinjau ulang dalam proses distribusinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini yang disepakati oleh asosiasi bersama anggota-anggotanya. Jadi kalau dari sisi industri nanti sudah diberikan seperti ini ya sampai harganya tinggi itu di distribusi ini perlu dilihat secara mendalam," ujarnya.