Kemenperin Beri Subsidi Industri Kecil, Beli Mesin Dapat Diskon 30 Persen

8 September 2020 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyelesaikan baju hazmat atau alat perlindungan diri (APD) tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan baju hazmat atau alat perlindungan diri (APD) tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanjutkan program potongan harga bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di tengah pandemi saat ini. Bagi IKM yang ingin membeli mesin produksi dalam negeri akan mendapatkan potongan harga 30 persen.
ADVERTISEMENT
Program diskon tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2009. Namun pada saat itu sampai dengan 2012, program hanya menyentuh pelaku IKM sandang. Setelah 2012, program baru bisa diakses pelaku IKM lain hingga saat ini.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, pihaknya akan menanggung 30 persen dari harga mesin tersebut. Sehingga, para pelaku IKM cukup membayar 70 persennya.
"Kami punya program restrukturisasi, program potongan harga. Kalau IKM mau beli mesin, Kemenperin bayar 30 persen, 70 persen IKM yang bayar,” ujar Gati dalam webinar Bappenas: Prospek Pemulihan Ekonomi Sektor Industri Kecil dan Menengah, Selasa (8/9).
Pengrajin membuat sandal dalam acara Gelar Produk IKM Jakarta di Mal Sarinah, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski demikian, potongan harga 30 persen hanya berlaku untuk pembelian mesin buatan dalam negeri. Sementara, jika mesinnya impor potongannya akan lebih kecil, yakni hanya 25 persen.
ADVERTISEMENT
“Kalau impor potongannya 25 persen,” katanya.
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi agar bisa mendapatkan potongan harga. Di antaranya, industri memiliki tenaga kerja hanya 1-19 orang saja untuk industri kecil. Nilai investasi industri tersebut juga di bawah Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sementara persyaratan bagi industri menengah antara lain mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja, dengan nilai investasi paling sedikit Rp 1 miliar. Atau, industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 tenaga kerja atau paling banyak 99 orang, dengan nilai investasi paling banyak Rp 15 miliar.
Program potongan harga ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas IKM, peningkatan daya saing, serta jumlah pelaku IKM.