Kemenperin Genjot Sertifikasi Halal Industri, Target 1.250 Sertifikat di 2024

7 Mei 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri memiliki sertifikasi halal, termasuk industri kecil. Adapun di tahun ini, Kemenperin akan memfasilitasi sertifikasi halal bagi 1.250 industri kecil.
ADVERTISEMENT
Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 industri kecil, baik dengan skema reguler maupun self-declare.
“Kemenperin sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya adalah fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri," ujar Putu Juli Ardika yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekjen Kemenperin dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal di Bali, seperti dikutip Selasa (7/5).
Sementara itu, Kepala PPIH Kemenperin Mohammad Ari Kurnia Taufik menjelaskan, hingga saat ini Kemenperin telah memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal tersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH pratama.
ADVERTISEMENT
“Sesuai arahan Bapak Menteri Perindustrian, jangan sampai ketika memasuki masa kewajiban halal makanan minuman di tanggal 17 Oktober 2024, masih ada pelaku industri nasional yang tidak bisa bergerak karena belum bersertifikat halal. Maka itu, dukungan LPH pun menjadi penting untuk bergerak cepat dalam mengejar sertifikasi halal bagi produk industri nasional,” jelasnya.
Coway, perusahaan permurni air asal Korea Selatan, mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Coway
Adapun salah satu pelaku industri selain makanan yang sudah mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah Coway, perusahaan pemurni air dan udara asal Korea Selatan. Tony Cho, President Director Coway Indonesia, menyampaikan bahwa sertifikasi halal yang terbit pada 28 Maret 2024 menandai komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian konsumen dan kualitas produk.
“Tahun 2024 menandai perjalanan tahun kelima Coway di Indonesia dan kami akan terus memberikan inovasi lewat produk-produk berkualitas. Semoga sertifikasi halal BPJPH ini dapat menambah kepercayaan, khususnya customer muslim, terhadap dedikasi Coway untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Tony.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.
Kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dikenakan orang. "Dengan dirilisnya sertifikat ini, water purifier Coway yang terdiri dari berbagai komponen telah terjamin kehalalannya, termasuk komponen pipa hingga sistem penyaringan yang dilewati air yang akan dikonsumsi," pungkasnya.
Berdasarkan data State of The Global Islamic Report di akhir 2023, posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga pasar Islam secara global, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. Di pasar domestik, umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar USD 184 miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan  meningkat hingga 14,96 persen pada tahun 2025, atau sebesar USD 281,6 miliar. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34 persen dari total pengeluaran halal global.
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman.
Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah Tanah Air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yakni 17 Oktober 2024.