Kemenperin Kantongi Volume Kontrak 15.240 ton Minyak Goreng Curah Per Maret 2022

30 Maret 2022 21:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre membeli minyak goreng curah di sebuah agen penjualan minyak goreng di Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre membeli minyak goreng curah di sebuah agen penjualan minyak goreng di Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sudah ada 72 perusahaan industri minyak goreng yang teregistrasi per 30 Maret 2022. Hal ini berkenaan dengan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat dan usaha mikro kecil (UMK), berdasarkan Permenperin No. 8 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, dari 72 perusahaan tersebut baru 70 perusahaan yang sudah terbit kontrak penyaluran minyak goreng curah.
Volume kontraknya, mencapai 15.240 ton per hari. “Seluruh kontrak penyaluran oleh 70 perusahaan telah melampaui kebutuhan nasional harian,” ujar Putu di Jakarta, Rabu (30/3).
Adapun kebutuhan nasional harian tercatat sebesar 7.785 ton per hari. Bahkan Kemenperin mencatat, volume kontrak penyaluran minyak goreng curah ini dari para perusahaan akan terus meningkat hingga Mei 2022, mencapai 37.675 ton per harinya.
Putu pun menambahkan, dari 81 perusahaan industri, terdapat 5 perusahaan yang tidak eligible (1 perusahaan masih kontruksi dan 4 bukan perusahaan minyak goreng sawit). Kemudian, ada 3 perusahaan yang belum mendaftarkan ke Kemenperin yakni, PT Agro Makmur Raya, PT Wira-Onno, dan PT Damex Oil&FAts.
ADVERTISEMENT
Sekadar catatan, Permenperin No. 8 Tahun 2022 ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
Awalnya terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan usaha mikro kecil (UMK). Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo.