Kemenperin Minta PGN Tunda Kenaikan Harga Gas Industri

26 September 2019 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penyaluran gas untuk industri milik PGN. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penyaluran gas untuk industri milik PGN. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN untuk menunda kenaikan harga gas industri. Rencana kenaikan tersebut bakal dilakukan perusahaan per 1 Oktober 2019 sebesar 10 persen dari harga gas industri sekarang yang dijual perusahaan antara USD 8-10 per MMBTU.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Direktorat Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan, pihaknya meminta ditunda karena masih banyak penolakan dari berbagai industri yang menjadikan gas bumi sebagai bahan bakar dalam proses produksi mereka. Para pengusaha khawatir kenaikan harga tersebut bakal mematikan industri mereka.
"Kita minta (PGN) tunda dulu. Jadi dicari cara bagaimana agar PGN tidak rugi, tapi pabrik-pabrik ini enggak mati," kata dia dalam Rapat Koordinasi Penyesuaian Harga Gas Bumi dan Tindak Lanjut Implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang diadakan Kementerian Perindustrian di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/9).
Untuk mencari solusi yang sama-sama menguntungkan dan tidak memberatkan salah satu pihak, bakal ada rapat koordinasi antara kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dia belum mau membocorkan apa solusi yang bakal ditempuh atas masalah yang berlarut-larut ini antara pelaku industri dan penjual gas. Hanya saja, belum lama ini pemerintah telah meminta bantuan dari World Bank dan Pricewaterhouse Coopers (PwC) untuk mengkaji harga gas industri saat ini masih relevan atau tidak jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar USD 6 per MMBtu.
"Sudah disiapkan studinya yang di Kementerian Perekonomian sebab mereka sudah punya itungan pengurangan PNBP-nya Akhirnya dibikin studi. Secepatnya akan diputuskan karena ekonomi dunia juga lagi hadapi resesi. Jadi koordinasi lagi, ambil keputusan baru nanti pimpinannya lapor ke presiden," lanjutnya.
Meski begitu, dia belum tahu apakah keputusan nanti bakal mengubah aturan yang ada atau tidak. Kalau pun bisa turun, menurutnya harga gas industri tak bisa jauh dari USD 6 per MMBTU.
Ratas Jokowi soal harga gas untuk industri. Foto: Yudhistira Amran/kumparan
Harus Dikoordinasikan ke Semua Kementerian
ADVERTISEMENT
Karena aturan harga gas sudah dibuat dalam Perpres, Kayam mengatakan, kenaikan harga gas PGN untuk industri tak bisa begitu saja disetujui oleh Kementerian ESDM. Menurutnya, usulan kenaikan itu harus disampaikan PGN ke kementerian lain yang terkait, dalam hal ini termasuk Kementerian Perindustrian.
Kata dia, dengan adanya aturan itu, meski kenaikannya merupakan kesepakatan bisnis antara produsen dan konsumen, tapi harus dikoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian. Dia mengklaim, juga harus mengubah aturan Perpres 40/2016.
"Itu aneh-aneh saja. Itu kenaikan harga mekanisme harga itu karena diatur dalam Perpres itu, harus dilaporkan ke Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan Kemenperin. Enggak bisa Kementerian ESDM tentukan sendiri, kan sudah ada aturan baru. Dulu sebelum ada Perpres, boleh B2B. Sekarang harus Perpres," ucapnya.
Petugas PGN mengecek pasokan gas bumi ke industri Garam di Madura. Foto: Dok. PGN
Masalah Lama
ADVERTISEMENT
Polemik harga gas industri sudah lama terjadi. Para pengusaha industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar mengeluh karena implementasi dari Perpres 40/2016 belum juga berjalan. Mereka tidak bisa mendapatkan harga gas seperti yang disebut dalam aturan sebesar USD 6 per MMBTU.
Inov, perwakilan dari Asosiasi Tekstil Indonesia mengaku Perpres ini memang belum jelas implementasinya padahal sudah tiga tahun terbit. Karena itu, dia meminta PGN membatalkan rencana kenaikan harga gas per 1 Oktober 2019.
"Ini Perpres 40 ini belum jelas, karena itu PGN minta cabut atau tunda. Jadi saya pulang ada hasil ini. Sebelum kita pulang ini, PGN tolong cabut atau tunda dulu," kata dia.
Sementara itu, Yusfegi dari Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia mengaku, Perpres 40/2016 hanya memberikan harapan palsu bagi industri. Dia bahkan meminta Presiden Jokowi mencabut aturan itu karena tidak berfungsi sama sekali untuk mereka.
ADVERTISEMENT
Dia bahkan mengancam tahun depan bakal mengganti bahan bakar di pabriknya dari gas menjadi batu bara yang dianggap lebih murah.
"Kami tahun depan, maaf, saya akan setop gas dan akan pakai batu bara. Karena Perpres 40 ini sudah masuk dalam keranda dan siap kuburkan bersama. Kami tidak pertimbangkan lagi masalah lingkungan hidup sebab gas yang bersih akan kami ganti dengan batu bara yang mencemari lingkungan," katanya.